spot_img
Tuesday, June 18, 2024
spot_img

Datangi Satreskrim Polresta Malang, Kontraktor YA Gamblang Tepis Tuduhan Penipuan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Usai dilaporkan oleh terduga korban investasi bodong dan penipuan jual-beli mobil, kontraktor berinisial YA mendatangi Polresta Malang Kota. Dirinya bersama dengan tim penasihat hukum (PH), memberikan klarifikasi terkait tuduhan laporan tersebut, Jumat (14/6) sore.

Salah satu PH dari terlapor YA yang merupakan direktur sebuah perusahaan di Blimbing Kota Malang yaitu Cuwik Liman Wibowo mengatakan bahwa pihak terlapor datang ini untuk memenuhi panggilan penyidik dengan agenda klarifikasi. Pihak terlapor sebetulnya dipanggil oleh pihak kepolisian untuk hadir, Rabu (12/6) lalu. Namun karena kesibukan, akhirnya panggilan itu baru bisa dipenuhinya kemarin.

“Jadi undangan klarifikasi ini, terkait laporan polisi tentang dugaan penipuan oleh BS alias Bambang. Dan kami sudah membawa bukti rekening koran yang menunjukkan transaksi pembayaran terkait masalah tersebut,” ungkap Cuwik, bersama Ketua Tim PH Rudy Sanjaya.

Ia mengatakan, bahwa dalam pemeriksaan ini YA dicecar sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik. Dari rangkaian pertanyaan tersebut, pada intinya pihaknya telah menyampaikan seluruh klarifikasinya. Mulai dari kronologisnya sampai dengan bukti pengembalian dana jual dan beli mobil yang dibatalkan sebelumnya.

“Klien kami juga telah melampirkan bukti rekening koran terkait jual-beli mobil yang dianggap merugikan pelapor sebesar Rp 75 juta, telah dikembalikan. Pengembalian ini melalui kuasa hukum pelapor, atas permintaan dan persetujuan pelapor BS” sebutnya.

Sehingga dalam hal ini, pihaknya tentu sudah memenuhi kewajiban dan tidak menyebabkan kerugian terhadap pinak pelapor. Klarifikasi ini sekaligus menjawab tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor melalui anak dari BS yakni MR alias Rama. “Apa yang sudah dituduhkan kepada saya itu tidak benar. Nanti semuanya akan kami sampaikan kronologisnya beserta bukti pendukungnya saat panggilan klarifikasi oleh pihak kepolisian” ujar YA.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang direktur perusahaan konstruksi di Jalan Candi Bajang Ratu berinisial YA dipolisikan, bulan Maret 2024 lalu. Laporan ini lantaran seorang korban bernama Rama dan sang ayah Bambang, merasa menjadi korban penipuan atau penggelapan, dari investasi konstruksi dan jual-beli mobil beberapa tahun lalu.

Dari transaksi jual-beli mobil tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 75 juta. Sementara terkait investasi proyek konstruksi yang diduga bodong dan membuat Rama mengaku kehilangan uang ratusan juga rupiah, juga telah diklarifikasi secara gamblang oleh YA kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang. (rex/nug)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img