spot_img
Friday, July 4, 2025
spot_img

Terkait Perizinan Mie Gacoan Ranugrati

Deadline Dua Pekan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Belum beroperasi sudah melanggar aturan. Itulah yang terjadi pada Mie Gacoan di Jalan Ranugrati Kota Malang. Pemkot Malang beri deadline atau batas waktu melengkapi semua perizinannya hingga dua pekan.

Itu terungkap saat Disnaker PMPTSP Kota Malang memanggil pengelola Mie Gacoan di Mall Pelayanan Publik Ramayana, Rabu (7/6) kemarin. Selain pengelola Mie Gacoan, juga memanggil manajemen dua usaha mie lain.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan menyampaikan pertemuan itu memang diinisiasi  pihaknya karena belakangan ini permasalahan perizinan masih terus berlanjut. 

Agar jelas dan tidak berlarut ada permasalahan seperti ini, semua OPD terkait pun diundang hadir. Namun demikian, esensi dari pertemuan ini disebut Arif lebih untuk mencari jalan keluar.

“Sementara hasil rapat hari ini kan cari win win solution. Karena kalau tutup ya bagaimana dengan pekerjanya, bagaimana dengan yang lain-lainnya,” kata Arif.

“Jadi kami beritikad baik, semuanya untuk cari solusi terbaik untuk kelangsungan usaha. Akan tetapi kalau tidak ada progres dan tidak ada itikad baik dari mereka, nanti ada teguran, lalu kalau tetap, bisa saja ada kemungkinan tutup,” sambungnya.

Arif membeber untuk permasalahan di Mie Gacoan, perizinan amdal lalin dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) belum diselesaikan. Lalu perlu diurus juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) karena pembangunan relatif segera selesai. 

Menurut Arif, khusus terkait ketidaksesuaian SPPL, hal ini sangat disayangkan. “Makanya saya  sampaikan  perizinan ini dibuat dan buka semudah-mudahnya. Tapi dengan syarat pengusaha harus kooperatif. Jangan sampai tidak ada kejujuran di antara kita. Bilang ke kami di SPPL menyatakan kursi hanya 80 sekian, kenyataan di lapangan 150 kursi. Akhirnya kami dikomplain dari pihak Dishub,” tambahnya.

Khusus untuk Mie Gacoan, pihaknya akan turun ke lapangan melihat lokasinya. Termasuk akan bertemu dengan RT dan RW setempat, Lurah Lesanpuro, Lurah Sawojajar beserta Camat Kedungkandang. Tujuannya untuk memastikan kembali lokasi Mie Gacoan berada di Kelurahan Lesanpuro atau Kelurahan Sawojajar.

Sesuai hasil rapat,   diberi waktu selama dua Minggu bereskan   perizinan. Menurut Arif, ketiga restoran sudah menyepakati untuk mengikuti aturan dan memproses perizinan.

“Batasan waktu tidak ada. Kesepakatan tadi tiap minggu dimonitor. Dalam minggu ini dimonitor oleh teman-teman termasuk dari Satpol PP. Jadi menunggu ada perkembangan pengurusan perizinan yg kurang. Tiap minggu akan dipantau oleh Satpol PP, itu kesepakatan hari ini,” jelasnya.

Sementara itu, Tim Legal Mie Gacoan Nabil Muhammad Fatoni menyampaikan beberapa perizinan memang tengah berproses. Baik amdal lalin, PBG/SLF hingga PKKPR. Dalam prosesnya membutuhkan waktu dan memang untuk SPPL ke RT dan RW diakui melewati Kelurahan Lesanpuro, bukan ke Kelurahan Sawojajar.

“Iya benar itu yang memang menjadi masalah, tapi ini perbatasan karena kami ikut di SHM dan itu tertulis ikut Lesanpuro dan Pertek BPN itu mengatakan di Lesanpuro. Nanti kami akan klarifikasi lagi ke kelurahannya dan  akan konfirmasi dulu ke BPN, itu wilayah Lesanpuro atau Sawojajar. Tapi kalau di BPN sendiri di sertifikat tanah yang kami  sewa itu tertulis di Lesanpuro,” jelasnya.

Apabila permasalahan itu sudah klir dan fix, maka ia pasti memproses kembali sesuai aturan. Sedangkan untuk pembangunan Mie Gacoan, dipastikan Nabil tetap berjalan.

“Pembangunan tetap sampai finishing, beberapa izin sudah dikantongi. Untuk arahan sementara pembangunan berlanjut, karena izin juga berproses,” tambahnya.

Sedangkan  Tim Legal Mie Kober, Suparno menyampaikan pihaknya akan menjalankan hasil pertemuan tersebut. Menurut Suparno, proses perizinan membutuhkan waktu dan banyak persiapan. Terkait ketidaksesuaian kursi dalam SPPL, Suparno menegaskan sebenarnya di Mie Kober tetap sesuai dengan yang diajukan.

“Cuma kemarin waktu ada tamu, kemudian kita tambah mendadak. Sehingga begitu tamu datang dari saudara Mie Kober maka menjadi tambah. Kebetulan kami juga undang dari Dishub dan disitulah kemudian difoto menjadi berubah. Tapi tidak masalah, kami juga akan direkomendasikan ke amdal lalin. Kami ikuti petunjuk-petunjuk dari Dishub dan seterusnya,” kata Suparno.

Menyikapi masalah ini, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyampaikan pihaknya hadir secara langsung dalam pertemuan itu mengingat  masalah ini atensi. Terlebih ia ingin menyampaikan kepada para pelaku usaha  bahwa keleluasaan berusaha di Kota Malang jangan dimanfaatkan untuk tidak memenuhi aturan yang berlaku.

Maka dari itu, ia menginginkan adanya komitmen nyata dari pelaku usaha atas toleransi dalam satu dua minggu ini. Ia berharap para pelaku usaha ini bisa proaktif melaporkan progresnya.

“Minggu depan kami tidak harus mengundang mereka, justru mereka yang bisa datang ke kantor untuk menunjukkan progresnya sudah seperti apa. Sehingga kami punya cek list mana saja yang selesai,” tegas Heru.

Khusus untuk Mie Gacoan di Sawojajar, Heru menyampaikan perlu dilihat wilayahnya dan nanti pejabat di kelurahan hingga kecamatan akan memastikan. Ia menunggu proses tersebut.

“Di sini saya tekankan agar jangan cuek kepada sekitarnya. Kami tunggu di minggu ini bagaimana progresnya,” kata Heru. (ian/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img