Malang Posco Media – Debat antara pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) pada Pemilihan Presiden 2024 akan terbagi menjadi enam segmen. Keputusan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 mengenai panduan teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum, yang telah diterima di Jakarta pada hari Kamis (9/11).
Debat antara calon presiden dan calon wakil presiden akan memiliki durasi total 150 menit, dengan pembagian waktu yaitu 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan. Iklan yang disiarkan akan berupa iklan layanan masyarakat yang telah disiapkan oleh KPU.
Pada segmen pertama, debat akan mencakup pembukaan, pembacaan tata tertib, dan penyampaian visi, misi, serta program kerja. Segmen kedua akan berfokus pada pendalaman visi, misi, dan program kerja. Segmen ketiga akan melibatkan moderator dalam memperdalam visi, misi, dan program kerja. Sedangkan segmen keempat dan kelima akan mencakup sesi tanya jawab serta sanggahan antara capres dan cawapres. Terakhir, segmen keenam akan berisi penutupan debat.
Debat antara pasangan calon presiden akan mengikuti format kandidat-moderator, dan seluruh sesi debat serta pendalaman materi akan dipandu oleh seorang moderator.
Dalam pelaksanaan debat, pasangan calon dapat mengundang Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden masing-masing serta tamu undangan lainnya. Debat pasangan calon akan disiarkan secara langsung dan/atau disiarkan ulang oleh stasiun televisi nasional.
Selain itu, untuk tema-tema debat yang lebih spesifik, akan disusun bersama dengan panelis yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang masing-masing tema tersebut.
“Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN),” bunyi surat Keputusan KPU.
Sementara itu, KPU tengah mematangkan jadwal dan lokasi penyelenggaraan debat capres dalam persiapan Pilpres 2024 sebelum membahas dengan tim partai politik maupun tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.
KPU mengumumkan jadwal debat pasangan calon melalui laman KPU dan media sosial KPU.
Sebelumnya, Jumat (3/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa ketentuan kampanye melalui metode debat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 tetap mengacu pada aturan yang sama dengan Pilpres 2019.
“Ketentuan debat capres masih sama seperti Pilpres 2019, dasarnya masih tetap pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dalam penjelasannya, Hasyim menuturkan bahwa debat dalam konteks Pilpres 2024 akan melibatkan lima sesi debat.
Dari lima sesi tersebut, lanjut dia, tiga sesi akan diperuntukkan bagi calon presiden (capres), sementara dua sesi lainnya akan menjadi ajang bagi calon wakil presiden (cawapres) untuk berbicara dan berdebat mengenai visi, misi, serta pandangan mereka terkait dengan kepemimpinan di Indonesia. (ntr/mpm)