.
Tuesday, November 19, 2024

Debat Ketiga Digelar Jelang Masa Tenang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Malang – Debat publik ketiga pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Malang segera digelar. Rencananya KPU Kabupaten Malang menggelar debat publik tersebut Jumat (22/11) mendatang. Atau satu hari sebelum masa tenang Pilkada 2024.

“Untuk tempatnya sama seperti debat pertama dan kedua. Yaitu di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang. Waktunya Pukul 19.00-21.00,’’ kata komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.

Untuk tema debat ke tiga dijelaskan Dika panggilang akrab Marhaendra Pramudya Mahardika yaitu pertama Menyerasikan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang dengan Provinsi Jawa Timur dan nasional. Sedangkan tema kedua yaitu Memperkokoh NKRI dan Kebangsaan.

Secara teknis aturan pelaksanaan debat sama. Yaitu debat publik diikuti oleh calon bupati dan wakil bupati Malang. Ditegaskan oleh Dika bahwa pasangan calon tidak boleh mendelegasikan ke orang lain untuk mengikuti debat.

Foto: Muhammad Firman

“Jika pasangan calon ada yang melaksanakan ibadah, maka harus bersurat ke KPU paling lambat sebelum tiga hari pelaksanaan dikuatkan dengan keterangan instansi vertikal,’’ urainya.

Dia juga menegaskan juga, pasangan calon yang sakit dan tidak bisa melaksanakan debat wajib membuktikan dengan surat keterangan dokter.

“Ini yang harus diperhatikan. Jika ada pasangan calon secara sah menolak mengikuti debat, maka KPU Kabupaten Malang dapat mengumumkan bahwa pasangan calon yang dimaksud menolak mengikuti debat publik pada papan pengumuman dan atau laman KPU Kabupaten Malang,’’ ungkapnya.

Dika juga menegaskan bahwa pasangan peserta debat wajib mentaati  tata tertib. Diantaranya  peserta debat wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan debat dimulai. Peserta debat wajib hadir lengkap yaitu calon bupati dan calon wakil bupati.

“Peserta debat yaitu calon bupati dan wakil bupati  bersedia ke di make up dan breafing. Mereka juga wajib berada di ruangan debat 30 menit sebelum acara,’’ jelasnya.

Menurut  alumni  Universitas Brawijaya ini peserta debat wajib mentaai durasi yang disepakati dan peserta debat menyampaikan bahasan tema sesuai dengan fokus dan tidak melebar. Peserta debat dikatakan Dika juga tidak boleh menyerang persoalan pribadi di luar tema yang ditentiukan.

“Hal lain yang harus dipatuhi peserta debat yaitu  dilarang menyerang fisik dan SARA kandidat lain, dilarang membawa senjata tajam dan dilarang memprovokasi pendukung,’’ ungkap Dika.

Sementara untuk tata tertib undangan debat publik, ditegaskan Dika yaitu mereka wajib hadir 30 menit  sebelum acara dimulai, wajib mengenakan tanda pengenal sesuai yang telah disediakan dan menyimak pada saat pasangan calon menyampaikan materi.

“Ini yang juga harus dipahami para undangan, yaitu dilarang membawa alat peraga kampanye maupun bahan kampanye pasangan calon. Dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain,’’ tegas Dika.

Sementara Calon Bupati Malang nomor urut 2 H Gunawan HS mengaku siap mengikuti debat publik ke tiga Jumat (22/11) mendatang. Di temui di Posko Pemenangan Rakyat sore kemarin Abah Gun begitu H Gunawan HS, mengatakan dirinya dan pasangannya dr Umar Usman siap mengikuti debat tersebut. “Insya Allah kami siap. Dalam debat nanti kami akan banyak memaparkan program-program yang kami usung,’’ tandasnya.(ira/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img