spot_img
Tuesday, September 17, 2024
spot_img

Debitur KUR Wajib Menjadi Peserta BPJamsostek

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tahun 2023, seluruh debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) diwajibkan untuk memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Hal tersebut berlaku setelah berlakunya Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) nomor 1 tahun 2023 Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan peserta para pelaku perbankan di wilayah setempat.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo yang menjelaskan bahwasanya adanya kewajiban tersebut bertujuan agar para Debitur KUR mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Jaminan sosial itu menjadi hak dan itu harus diperoleh untuk semuanya. Bukan melihat dari sisi wajib tapi bagaimana mereka bisa mendapatkan perlindungan. Karena selama ini masyarakat belum aware terkait dengan manfaat. Oleh karena itu pemerintah melakukan intervensi untuk mewajibkan,” ungkap Hadi Purnomo kepada Malang Posco Media usai acara sosialisasi Permenko Nomor 1 Tahun 2023 di Hotel Savana pada Selasa, (7/3) kemarin.

BPJamsostek

Ia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan asuransi yang beredar di masyarakat. Jika asuransi bersifat komersial, maka jaminan sosial bertugas untuk meningkatkan kesejahteraan untuk pesertanya. Jaminan sosial menjadi kewajiban negara untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

“Kami memastikan Permenko nomor 1 tahun 2023 ini dapat terlaksana dengan baik. Oleh karenanya kami juga turut menggandeng bank-bank agar bisa menyampaikan manfaat-manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini kepada penerima KUR,” jelasnya.

Perbankan memiliki kewajiban untuk mengatur seluruh penerima KUR agar mendaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan. Para peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk membayar iuran sebesar Rp 16.800 yang dipotong dari pinjaman KUR. Nantinya besaran tersebut akan diakumulasi selama satu tahun pembayaran dengan jumlah Rp 201.600 per tahunnya.

Sedangkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Malang Sugiarto Kasmuri menjelaskan bahwasanya sebagai lembaga, OJK berusaha untuk mensinergikan antar lembaga keuangan baik perbankan ataupun Industri keuangan non-bank salah satunya seperti BPJS Ketenagakerjaan.

“Diharapkan kedua lembaga tersebut dapat bersinergi untuk dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi debitur KUR. Selama ini kita sadari bahwa penerima KUR memiliki resiko dalam menjalankan usahannya. BPJAMSOSTEK merupakan bentuk kepedulian negara untuk melindungi masyarakat dari segala risiko yang memungkinkan muncul,” ungkapnya.

Ia menjelaskan BPJAMSOSTEK saat ini bisa digunakan oleh pegawai dengan upah tetap maupun pegawai informal (pegawai rentan). OJK senantiasa terus mendorong sinergi antar lembaga jasa keuangan untuk bisa memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.

“Khususnya kepada masyarakat pelaku UMKM sebagai debitur KUR yang saya rasa jumlahnya sangat banyak di Malang. Sehingga manfaat negara hadir melalui BPJAMSOSTEK ini dapat dirasakan dan digunakan oleh pegawai informal tersebut,” tandasnya

Harapannya seluruh debitur KUR yang ada di Malang Raya mampu memanfaatkan semaksimal mungkin layanan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dimiliki BPJAMSOSTEK sehingga risiko dapat diminimalisir. (adm/aim)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img