.
Saturday, December 14, 2024

Delapan Terdakwa Pengrusakan Kantor Arema Divonis 9 Bulan, Akan Bebas 15 Hari Lagi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Haru dan bahagia mewarnai sidang pembacaan putusan, kasus pengrusakan Kantor Arema FC, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA  Malang (PN Malang), Rabu (11/10) pagi. Pasalnya, delapan terdakwa itu divonis majelis hakim sembilan bulan kurungan, dan akan dibebaskan 15 hari lagi.

Suasana tegang sempat mewarnai jalannya persidangan, yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Para terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, tampak serius mendengarkan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Arief Karyadi.

Arief Karyadi memutus delapan terdakwa yang terjerat dalam kasus tersebut, dengan hukuman pidana penjara selama sembilan bulan. Ada sebanyak tujuh terdakwa yang dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 170 KUHP ayat (1).

Tujuh terdakwa tersebut adalah Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi, Andika Bagus Setiawan, dan Muhammad Feri Krisdianto. Sementara itu, terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda, dihukum karena terbukti melanggar Pasal 160 KUHP.

“Karena para terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama delapan bulan 15 hari, setelah itu hanya akan menjalani hukuman selama 15 dan setelah itu bebas,” jelas ketua Majelis Hakim, Arief Karyadi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Feri Dampit dan lima terdakwa lainnya, Fariz Aldiano Modal mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Dirinya mengatakan bahwa sebetulnya tidak terbukti perbuatan hukum yang didakwakan kepada para kliennya.

“Saya cukup kecewa dengan putusan itu. Karena bukti ada yang melempar ke bangunan, atau melakukan pengeroyokan terhadap petugas keamanan Arema FC, itu dari adanya provokator. Kami juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan sudah diterima oleh pihak korban,” jelasnya.

Hal senada juga diucapkan oleh Ketua Tim PH dari terdakwa Ambon Fanda, Adhy Darmawan. Ia mengatakan, juga kecewa dengan putusan majelis hakim. Sama seperti dengan pembelaan yang dibacakan sebelumnya. Video orasi itu dirasa kurang relevan sebagai alat bukti  karena hanya sepenggal dan berasal dari medsos. Apalagi orasi itu untuk ditujukan aksi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang bukan Kantor Arema FC.

“Video itu dari medisa sosial TikTok dan YouTube. Tidak ada video aslinya, sehingga tidak ada pembandingnya. Apabila menggunakan bukti elektronik, seharusnya memunculkan juga UU ITE. Tetapi nyatanya JPU tidak memunculkan itu,” jelasnya.

Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Moh. Heryanto mengatakan, bahwa pihaknya juga masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Karena adanya putusan ini harus dilaporkan dulu ke pimpinan Kejari Kota Malang.

“Memang pada intinya sebelumnya, kami menunut dua orang terdakwa (Feri Dampit dan Ambon Fanda) dengan pidana penjara selama satu tahun. Sementara tujuh terdakwa lainnya, sebelumnya kami untut dihukum pidana penjara selama 10 bulan,” jelasnya.

Seusai persidangan, para terdakwa tiba-tiba menunjukkan sepucuk pesan. Pesan itu tertulis di secarik kertas yang dipegang masing-masing terdakwa. Pesan tersebut bertuliskan ‘Terima Kasih Untuk Semua Khususnya Arek Malang 🖤’, yang ditunjukkan melalui kamera.

Selain itu, ratusan massa juga memadati jalanan depan Kantor PN Malang. Mereka antusias untuk mendukung putusan majelis hakim. Meskipun tidak langsung bebas, ratusan massa aksi ini menggelorakan akan menjemput Ambon Fanda dkk, ketika bebas nanti.

“Ayo kita jemput teman kita saat bebas nanti,” teriak salah satu koordinator aksi, yang disambut gemuruh oleh massa aksi. Massa juga membubarkan diri sekitar pukul 11.30, dengan tidak meninggalkan sampah dan tetap menjaga suasana serta seluruh alat benda tetap kondusif. (rex/bua)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img