MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sebanyak 10 tersangka hasil tangkapan polisi, mulai menjalani tahapan di kejaksaan. Para tersangka itu secara resmi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, kemarin. Dari 10 tersangka yang dilimpahkan, delapan diantaranya adalah kasus narkoba. Dan dua lainnya merupakan kasus pencurian.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH mengatakan, bahwa para tersangka ini saat ini sudah ditahan di Lapas Lowokwaru Malang. Dan ada satu tersangka perempuan yang diketahui berinisial WH, 39, warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing yang ikut dilimpahkan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Selain WH, Kejari Kota Malang juga menerima tujuh tersangka kasus Narkotika lainnya. Yakni, AMDP, 26, warga Kecamatan Blimbing. Kemudian ada RM, 29, JHS, 26, GVT, 19, yang merupakan warga Kecamatan Sukun Kota Malang.
“Selain itu kami juga menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti atas nama AAR, 22, dan AU, 28, warga Kecamatan Pakis, serta AN, 27, warga Kecamatan Klojen Kota Malang. Mereka semua merupakan tersangka atas kasus peredaran Narkotika,” terangnya.
Selanjutnya ada tersangka berinisial MUZ, 18, dan MS, 34, yang merupakan warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. Keduanya ditangkap pihak kepolisian akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). “Semua berkas dan barang bukti sudah diterima JPU. Saat ini proses penyidikan di tingkat kejaksaan,” beber Eko.
Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke JPU, selanjutnya akan disiapkan berkas dakwaan. Di mana JPU akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Malang, untuk segera disidangkan. “Apabila sudah tidak ada kekurangan, maka akan segera didaftarkan untuk pelaksanaan persidangan,” pungkasnya. (rex/mar)