.
Friday, December 13, 2024

Kasus Pajak Resto Bocor Rp 2 Miliar

Denda Empat Kali Lipat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA– Pengelola restoran yang diduga melakukan kecurangan pelaporan pajak resto dipanggil

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang pekan ini. Mereka dimintai klarifikasi. Sanksi berupa denda empat kali lipat juga sudah disiapkan. 

Pengelola restoran yang dipanggil di antaranya ‘All You Can Eat Kaizen’, ‘Cocari Malang’, ‘Ocean Garden’, ‘Cak Uut’ dan ‘Rocketto’.

Malang Posco Media mencoba mendatangi dan mengkonfirmasi beberapa resto yang dipanggil Bapenda. Namun sampai berita ini diturunkan mereka belum memberi konfirmasi.

Pemilik Resto Cak Uut, Slamet Santosa tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Malang Posco Media melalui pesan WhatsApp (WA) dan telepon, Senin (10/4) kemarin.

Begitu pula pemilik Resto Ocean Garden, Mahkrus Sholeh  saat dihubungi lewat pesan singkat juga belum memberi tanggapan.

Pengelola ‘All You Can Eat Kaizen’ dan  ‘Cocari Malang’ saat   dikontak melalui nomor kontak resminya tidak memberi tanggapan. Terkait hal ini, Bapenda Kota Malang masih menunggu itikad baik pengelola atau pemilik resto terhadap dugaan kecurangan pelaporan pajak resto yang ditemukan.
Diberitakan sebelumnya dugaan manipulasi penerimaan pendapatan pajak resto di Kota Malang terbongkar. Seedikitnya ada empat restoran yang diduga melakukan manipulasi data penerimaan pajak resto dengan modus “mengakali” alat e-tax yang dipasang. Akibatnya diduga nilai kebocoran pajak resto mencapai Rp 2 miliar.

Manipulasi data ini ditemukan saat Bapenda  Kota Malang sidak penerimaan pajak resto di empat resto besar di Kota Malang, Sabtu (9/4) malam. Modus yang ditemukan beragam.

Kepala Bapenda Kota Malang Dr Handi Priyanto menjelaskan  pihaknya sedang menghitung secara manual bill  atau struk pembayaran dari restoran yang diduga mengakali penerimaan pajak resto. Kemudian saat pengelola dipanggil akan dicocokan data tersebut dengan yang dimiliki resto atau dari laporan e-tax resto.

“Kami jadwalkan pemanggilan, detailnya ada di bidang. Yang jelas jika memang ada selisih dan terbukti melakukan kecurangan akan langsung di sanksi. Bayar empat kali lipat atau pidana dua  tahun,” tegas Handi.

Ia menjelaskan, dasar sanksi administrasi dengan membayar empat kali lipat dari pajak resto yang seharusnya dibayarkan tertuang dalam Perda Kota Malang No 2 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah.

Tepatnya di pasal 86, berbunyi WP (Wajib Pajak) yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar/ tidak lengkap/ melampirkkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Sampai saat ini tidak ada yang menyatakan keberatan akan sanksi itu. Tapi ini masih diklarifikasi lagi teman-teman masih kerja,” tegas Handi.

Kabid Pengendalian dan Penagihan Pajak Bapenda Kota Malang Dwi Hermawan mengatakan hingga kemarin belum ada pembayaran sanksi yang diberikan resto  yang diduga mengakali alat e-tax.

Meski begitu ada dua perwakilan resto yang dipanggil datang ke kantor Bapenda untuk klarifikasi.

“Ada dua hari ini (kemarin) datang ke kami, dari Cak Uut dan Ocean Garden tapi masih klarifikasi-klarifikasi saja. Masih kami teliti lagi, kami minta pengelola atau pemiliknya sekalian langsung datang lagi saja. Jadi memang belum ada yang membayarkan sanksi,” tegas Dwi.

Sementara resto lainnya ada yang belum merespons panggilan Bapenda. Ada pula yang masih bersifat klarifikasi dan menjadwalkan kehadiran di kemudian hari. Dwi mengatakan tim Bapenda Kota Malang juga masih menghitung detail hasil trasanksi yang diduga dicurangi secara manual.

Karena itulah dibutuhkan pengelola resto untuk hadir mengkonfirmasi dan menjelaskan. Setelah benar-benar terbukti ada selisih barulah jumlah besaran pajak resto dihitung empat kali lipat, sebagai sanksi administrasi.

“Jadi memang dalam minggu-minggu ini mereka akan kami panggil terus. Sampai kelar penghitungannya,” pungkas Dwi(ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img