MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sebanyak Rp 15 juta masuk kas negara, dari hasil pembayaran tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Jumlah ini merupakan hasil pembayaran dari sebanyak 126 pelanggar yang membayarkan denda tilang.
Kajari Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, bahwa para pelanggar ini membayarkan denda tilang melalui Uotlet Kantor Kejari Kota Malang atau fasilitas lain. Pasalnya saat ini pembayaran tagihan denda tilang tidak harus membayar di Kantor Kejari Kota Malang.
“Jadi memang ini merupakan hasil pembayaran denda tilang Kamis (7/7) kemarin. Saat ini total sudah ada Rp 15 juta yang masuk ke negara dari denda tilang,” ujarnya kepada Malang Posco Media, Jumat (8/7).
Pelanggar tilang sendiri masih didominasi pelanggaran knalpot brong, melanggar rambu dan tidak lengkap dalam berkendara. Seperti contoh tidak mengenakan helm atau spion yang tidak terpasang.
“Untuk besaran dendanya sendiri beragam, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Ini disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak itu.
Eko juga mengatakan para pelanggar tilang ini sudah tidak perlu ribet dengan hadir dalam persidangan. Pasalnya, untuk sidang tilang kini dilakukan secara verstek, dengan tanpa hadirnya tergugat (pelanggar lalin).
“Untuk pembayaran sendiri bisa melalui Briva, outlet di Kantor Kejari Kota Malang baik yang langsung atau drive thru, dan di fasilitas pembayaran melalui aplikasi lainnya. Kami mengimbau kepada masyarakat, agar segera membayarkan denda tilang dan mengambil barang bukti yang dijaminkan,” pungkasnya. (rex/jon)