spot_img
Friday, April 26, 2024
spot_img

Dendam Kesumat, Bapak Tiri Tembak Anak

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Gara – gara jengkel utang tak dibayar dan dendam kesumat, seorang bapak nekat merencanakan pembunuhan terhadap anak tirinya sendiri. Peristiwa ini, terjadi Selasa (24/1) di Jalan Dusun Duren Gede, Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari. Korbannya yakni Dian Anggoro, 33, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Beruntung, korban selamat meski lehernya terluka akibat ditembak. Selang tujuh hari usai kejadian, anggota Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap lima orang pelaku percobaan pembunuhan itu. Yakni Andi Hermanto, 53, ayah tiri korban dan Katemin, 52, keduanya warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Blitar.

Tiga pelaku lain, Wandoyo, 41, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Blitar, Sandi, 22, warga Desa/Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel dan Trianto Yuliono, 46, warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari. Polisi juga menyita senapan angin kaliber 8 milimeter sebagai barang bukti kasus penembakan itu.

Informasi yang dihimpun Malang Posco Media, peristiwa ini terjadi akibat Andi Hermanto yang sakit hati terhadap anak tirinya itu. Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro mengatakan, korban memiliki utang Rp 110 juta kepada Andi Hermanto, yang tak kunjung dibayar. “Selain itu, korban sering memaki ibu kandungnya,” ungkapnya.

Kejengkelan yang sudah diubun – ubun ini, membuat Andi Hermanto merencanakan untuk melenyapkan Dian Anggoro. Rencana untuk menghabisi korban pun disusun. Katemin dan Wandoyo bertugas untuk menjemput Dian, sapaan korban di rumahnya. Modusnya menagih utang. “Korban mengaku tidak punya uang. Dia menawarkan truk Fuso sebagai pembayaran utang,” terang dia.

Namun, truk itu, disebutkan korban tidak berada di Blitar, melainkan disimpan di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari. Tersangka Wandoyo dan Katemin pun mengajak korban untuk mendatangi lokasi penyimpanan truk itu. Korban tidak sadar kalau ajakan itu adalah jebakan. Wandoyo memberitahukan hal ini kepada Andi Hermanto.

Informasi ini, pun disambut senang Andi Hermanto dan Sandi. Keduanya, mendatangi lokasi untuk mengeksekusi korban. Lokasi eksekusi itu, atas petunjuk Trianto Yulianto. Andi Hermanto dan Sandi pun berboncengan ke TKP untuk menunggu kedatangan Wandoyo, Katemin dan Dian. “Tersangka AH (Andi) berada di rumah TY (Teguh) sehari sebelumnya, untuk ‘mengisikan’ peluru agar bisa melukai korban,” ucap Kasatreskrim Rizky. 

Selama ini, lanjutnya, korban dikenal memiliki ilmu kebal. Sekitar pukul 09.00, korban yang dibonceng Wandoyo dan diawasi oleh Katemin, melintas di Jalan Dusun Duren Gede, Desa Sumberdem, tepatnya di dekat tandon air. Andi Hermanto dan Sandi yang mengenakan penutup wajah, menghentikan ketiganya. Tanpa banyak kata, Andi Hermanto langsung menembak leher kiri korban.

Usai mengeksekusi itu, para pelaku langsung kabur. Korban yang mengalami luka tembak di leher kiri tembus belakang ditinggal begitu saja. Dian yang mengalami luka ini pun melapor ke polisi. Rizky menegaskan, Andi Hermanto dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP terkait percobaan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sedangkan Katemin, Wandoyo, Sandi dan Trianto dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP karena dianggap turut serta melakukan atau membantu melakukan percobaan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup. (tyo/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img