MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Deni Setiawan alias Fano, 18, warga asal Dusun Ngelak, Kelurahan/Kecamatan Dampit bakal mendekam lama di balik dinginnya penjara. Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukannya menjadi atensi serius Polres Malang. Dia terancam pasal berlapis usai ditangkap karena laporan RA, 16, warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menerangkan, dua laporan polisi kasus pencabulan telah didapatkan. Para korban sama – sama anak dibawah umur. “Mereka menjadi korban persetubuhan masing-masing lebih dari sekali. Dengan modus pelaku menawarkan suatu pekerjaan melalui media social,” ungkap Taufik, sapaan akrab Kasi Humas itu.
“Dua laporan polisi sudah kami terima, yang pertama tanggal 24 September 2022, dan kedua tanggal 13 Oktober 2022. Korban atas nama EW, 16, asal Kecamatan Bantur dan RA, 16, asal Kepanien,” ujarnya dalam rilis di Mapolres Malang, kemarin. Dikatakannya, modus pelaku yakni mengajak korban bertemu di Stadion Kanjuruhan.
Kemudian korban diberi minuman keras hingga mabuk, lalu dibawa ke rumahnya untuk dicabuli. “Sementara kasus sebelumnya yang dilaporkan 24 September 2022, tersangka menawarkan pekerjaan melalui Facebook. Lalu korban dibujuk untuk diajak ke sebuah kafe, tetapi malah disekap selama dua minggu dan dilakukan persetubuhan berkali – kali,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi menuturkan, kedua kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dipisah dalam berkas dan penanganan berbeda. Perkara yang pertama, lanjutnya kepada wartawan, tengah naik statusnya ke penyidikan, dengan ditetapkannya Deni Setiawan sebagai tersangka pencabulan.
“Sedangkan untuk kasus kedua yang dilaporkan 13 Oktober 2022, masih dilakukan pemeriksaan dengan status pelaku sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan akan kita gelar perkara dan naik ke penyidikan lalu ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Donny. Polisi mengaku sudah menyita barang bukti dari dua kasus persetubuhan itu.
Yakni pakaian – pakaian korban. Dalam kasus ini kedua korban juga telah menjalani visum guna memastikan perbuatan pelaku dan hasilnya digunakan sebagai alat bukti penguat. Sementara sangkaan pasal, kata Donny, untuk kasus terlapor tanggal 24 September 2022, diterapkan pasal perlindungan anak dengan pidana penjara maksimal lima belas tahun.
Penyidik juga melakukan pengembangan penanganan perkara terkait barang milik korban berupa satu unit ponsel merek Redmi warna biru yang dibawa oleh tersangka dan hingga saat ini, belum dikembalikan. Untuk memulihkan psikis korban, penyidik mengirimkan surat permintaan pendampingan untuk korban ke Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang. (tyo/mar)