.
Wednesday, December 11, 2024

Desa Masih Gelagapan Sistem CMS

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemkab Malang melaunching Cash Managemen Sistem (CMS) untuk seluruh desa di Kabupaten Malang pertengahan Januari 2024 lalu. Tapi tidak sedikit desa yang masih gelagapan. Terutama terkait dengan pembayaran untuk pihak ketiga.

Mereka pun mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang untuk melakukan asistensi terkait CMS tersebut. Hal ini dibenarkan Kepala DPMD Kabupaten Malang, Eko Margianto.

Dia mengatakan setiap hari ada operator dan perangkat desa yang datang ke kantor DPMD untuk melakukan asistensi. Tidak terkecuali kemarin. Eko mengatakan ada operator dan perangkat desa yang datang untuk asistensi.

“Rabu (28/2) lalu ada puluhan operator desa dari 11 kecamatan yang datang untuk melakukan asitensi,” ujarnya. Dia menguraikan, sosialisasi terkait CMS ini sudah dilakukan DPMD Kabupaten Malang ke 378 desa. Secara umum, baik operator maupun perangkat paham.

“Itu terbukti pembayaran gaji bulan Januari, Febuari maupun Maret, semuanya telah lancar menggunakan CMS. Namun untuk pembayaran lain, seperti pembayaran pekerjaan kepada pihak ketiga, butuh pemahaman lebih,” terangnya.

Menurut dia, ini sebuah kewajaran karena CMS adalah aplikasi yang baru. Bahkan di Jatim, baru Kabupaten Malang yang menerapkan. “Jadi belum semua perangkat maupun operator desa paham. Butuh penyesuaian. Mereka juga butuh asistensi untuk penguatan,” tambah mantan Camat Singosari ini.

Harapannya, dikatakan mantan Camat Tajinan ini, dengan asistensi dan penguatan yang diberikan tersebut, seluruh operator maupun perangkat desa akan sangat paham. Sehingga perapan aplikasi CMS pun tidak ada kendala.

“Aplikasi CMS atau CMS-Siskeudes Link ini adalah aplikasi sistem keuangan desa yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan didukung sepenuhnya pihak Bank Jatim. Dengan aplikasi ini, seluruh transaksi di desa menggunakan non tunai atau transfer,” ujar Eko.

Penerapan CMS ini ditambahkan Eko mengacu pada Perbup No 135 Tahun 2023 tentang pelaksanaan transaksi non tunai di desa. “Aplikasi ini memudahkan tata kelola keuangan di pemerintah desa. Sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa,” katanya.

Meski demikian, dia tidak menampik bila di beberapa desa, masih ada yang mengelola keuangannya dengan cara sistem tunai. Pertama untuk pembayaran transaksi dibawah Rp 5 juta. Selanjutnya untuk pengeluaran belanja bantuan transport atau uang saku peserta kegiatan.

“Lalu pembayaran untuk upah tukang dan kuli jika di desa ada pembangunan, pembayaran untuk pengeluaran BBM, pembayaran untuk pembelian benda pos, pengeluaran untuk keperluan penanggulangan bencana alam maupun non alam, dan BLT,” paparnya.

Dia mengatakan untuk pembayaran non tunai, pelaksana kegiatan lebih dulu mengajukan anggaran untuk pembayaran kegiatan kepada bendahara desa melalui aplikasi CMS-Siskeudes Link. Pengajuan itu langsung diverifikasi oleh bandahara desa dan kepala desa.

“Harus ada approve dari dua penanggung jawab anggaran. Yaitu bendahara desa maupun kepala desa. Kalau satu tidak approve, maka anggaran yang diajukan tidak bisa ditransfer. Tapi kalau tidak ada masalah, maka anggaran langsung bisa ditransfer ke pelaksana pekerjaan atau pihak ketiga,” tandasnya. (ira/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img