spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

Buntut PT Aldi Karya Gautama Wanprestasi

Desak Bongkar Rumah Gauri Akratama

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Persoalan tanah 10.767 meter di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Batu yang tidak dibayar lunas PT Aldi Karya Gautama, pengembang perumahan Gauri Akratama belum menemukan titik temu. Kamis (25/7), seseorang mengaku bernama Bangun, dari Bank BTN Malang menghubungi Youtje Datu Mangundap, pemilik tanah itu.

Dia meminta bertemu dengan Youtje di Cafe My Kopi O, Jalan Tenes Malang pukul 16.00. Namun, permintaan itu tak ditanggapi Youtje. Dikonfirmasi hal ini, advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH, kuasa hukum Youtje membenarkannya. “Ya, klien kami diajak ketemuan dengan seseorang bernama Bangun,” ujarnya.

“Tapi sudah saya larang karena jangan sampai terjadi lagi usaha untuk membuat perjanjian baru,” paparnya. Seperti diberitakan sebelumnya, lahan milik Youtje yang dibeli sejak tahun 2022 lalu oleh Adipati Nopran Aldi, Direktur Utama PT Aldi Karya Gautama dengan harga Rp 8,6 miliar itu, tidak dibayar lunas hingga jatuh tempo 30 Juni 2024.

Ia hanya menerima Rp 1,4 miliar. Aldi, sapaan pengembang perumahan itu hanya berjanji melunasi setelah kredit yang diajukannya dengan SHM milik Youtje di Bank BTN Malang cair sebesar Rp 16 miliar. “Apalagi, SHM tanah sudah berganti nama jadi PT Aldi Karya Gautama dan dipecah menjadi 64 bagian sertipikat,” tambah Yayan.

Dia dan tim kuasa hukumnya, Veridiano LF Bili, SH, MH dan Rifqi Iksanudin Wibowo, SH mengaku langsung mengirimkan somasi ke Pimpinan Cabang Bank BTN Malang, setelah ada upaya dari Bangun untuk menemui kliennya. “Kami memperingatkan mereka untuk tidak menemui klien kami secara sepihak,” tegasnya.

“Klien kami sudah mengerti, bahwa pilihan Aldi hanya dua. Bayar sisanya, atau dia harus mengembalikan SHMnya karena jual beli sudah batal sesuai PPJB. Jadi, tidak ada namanya menunggu kredit cair dari Bank BTN. Sebab itu, beberapa hari lalu, kami juga meminta BTN tidak mencairkan atau menunda pencairan kredit itu,” urainya.

Mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang itu mengaku segera melayangkan gugatan ke PN Malang kalau tidak ada solusi dari Aldi. “Kami gugat agar tanah itu kembali ke pemilik asal. Sesuai perjanjian, uang dikembalikan dan tanah harus dikembalikan dalam keadaan kosong. Artinya, rumah yang sudah dibangun ya harus dibongkar,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat, Bangun ataupun Riris, bagian kredit Bank BTN tidak menjawab konfirmasi yang dikirimkan lewat pesan WhatsApp. Dikonfirmasi sebelumnya, Adipati mem­bantah bila dia disebut hanya janji-janji untuk melakukan sisa pembayaran lahan. “Untuk kesepakatan, pembayaran tanah dilakukan setelah pencairan bank. Saat ini masih proses. Jadi bukan janji. Memang belum cair dari bank. Setelah cair dari bank, tanah saya bayar,” katanya.  Sementara Aldi mengaku, tetap berjanji akan membayar usai kredit di Bank BTN cair. (mar)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img