MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang dialami MBA, 16, santri salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang dari Polsek Pakis. Keluarga korban asal Jalan Simpang Piranha Atas Kota Malang berharap kasusnya segera diseriusi polisi.
Ini diungkapkan advokat MS. Alhaidary, SH, MH, penasihat hukum Deddy Dwi Fitrianto, 40, ayah kandung MBA. Dia mendesak polisi untuk mempercepat proses penanganan dugaan penganiayaan yang dialami korban. “Harus ada penanganan secara serius dari polisi terhadap terduga pelaku penganiayaan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sudarmawan, 24, salah satu pengurus keamanan ponpes di Desa Sumberpasir, Pakis diduga melakukan penganiayaan kepada MBA, Rabu (16/10) dini hari karena korban mengenakan kaos dan celana pendek di lingkungan ponpes saat gosok gigi. Perbuatannya dilaporkan ke Polsek Pakis, Rabu (16/10) siang.
Menurut pemilik kantor MSA Law Firm, Jalan Trunojoyo 30 Kota Malang itu, perbuatan pelaku tidak bisa dibenarkan, apalagi terjadinya di lingkungan pendidikan, baik di sekolah umum atapun pesantren. “Hal ini supaya menjadi efek jera terhadap pelaku dan tidak terjadi lagi di lingkungan pendidikan,” papar Haidary, sapaan akrabnya.
“Kami berharap penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang melakukan penindakan secara tegas kepada pelaku. Polisi harus segera menindaklanjuti laporan dari klien kami. Diproses sesuai ketemtuan huhum yang berlaku. Apalagi kalau sudah memenuhi dua alat bukti, segera tetapkan pelaku sebagai tersangka,” tuturnya.
Diungkapkan dia, perbuatan penganiayaan yang dilakukan Sudarmawan sebagai pengurus ponpes, masuk dalam katagori yang diatur dalam Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. “Jadi, harus segera diproses hukum untuk memenuhi keadilan bagi korban,” tutupnya. (mar)