MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Vonis denda Tipiring Rp 10 juta kepada pemilik toko minuman beralkohol (minol) Sari Jaya 25 dalam sidang Tipiring menuai polemik. Tak hanya ramai di media sosial, desakan juga datang dari DPRD Kota Malang dan sejumlah tokoh masyarakat agar Pemkot lebih tegas mengawasi peredaran minol serta selektif dalam pemberian izin usaha.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati, menyatakan penolakannya terhadap segala bentuk pemberian izin kepada toko tersebut. Ia menyebut keberadaan toko yang sempat viral karena video iklan King Abdi itu mencoreng citra Kota Malang sebagai kota pendidikan.
“Saya pribadi dan mewakili Fraksi Gerindra menyatakan tegas tidak memberikan izin minol terhadap tersebut yang telah membikin kegaduhan di Kota Malang. Kota ini adalah kota pendidikan, jangan dikotori oleh narasi oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Lelly.
Komisi A, lanjutnya, akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran minol di Kota Malang.
“Pastinya kami akan selalu mengawal dan mengawasi terkait peredaran minol di Kota Malang ini, agar tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Sikap senada disampaikan Ketua PC GP Ansor Kota Malang, Sugiyanto. Menurutnya, sanksi denda hanya menyentuh aspek administratif berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2020, namun belum menjawab keresahan publik akibat konten iklan viral tersebut.
“Harus ada tindakan tegas untuk iklan video yang telah menimbulkan keresahan. Aparat pemerintah seharusnya proaktif mengawasi potensi penjualan minol ilegal dan tidak membiarkan kejadian seperti ini terulang kembali,” ujarnya.
Ia juga mendorong pengawasan lebih menyeluruh terhadap pelaku usaha yang berpotensi menjual miras secara terselubung.
“Masyarakat juga diharapkan aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan miras di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Diketahui, pemilik toko Sari Jaya 25, Lieman Antony, disidang dalam perkara Tipiring karena menjual minuman beralkohol tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB). Ia dijatuhi vonis denda oleh hakim Pengadilan Negeri Malang dalam sidang yang digelar di kantor Satpol PP Kota Malang.
Satpol PP memastikan, ke depan toko minol seperti Sari Jaya wajib memenuhi seluruh ketentuan Perda, termasuk larangan penjualan kepada anak di bawah 21 tahun dan ibu hamil. Sementara itu, Satreskrim Polresta Malang Kota masih mendalami aduan masyarakat terkait konten video promosi yang viral. Klarifikasi telah dilakukan terhadap pemilik toko dan tokoh promosi King Abdi, namun penyelidikan lanjutan masih menunggu disposisi dari Kapolresta. (rex/aim)