MALANG POSCO MEDIA – Anggaran senilai Rp 5,5 miliar yang diajukan Pemkot Malang untuk relokasi pedagang Pasar Besar Malang (PBM) tidak disetujui DPRD Kota Malang. Anggaran yang harusnya masuk dalam Perubahan APBD Kota Malang 2023 ini dicoret oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang karena kemungkinan besar hanya akan menjadi Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran).
Ini ditegaskan Banggar DPRD Kota Malang, Rabu (6/9) kemarin dalam forum paripurna. Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika melalui Jubir Banggar DPRD Kota Malang M Fathol Arifin menegaskan hal tersebut lewat penyampaian Laporan Banggar terhadap P-APBD Kota Malang 2023 kemarin.
“Pengurangan anggaran pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan untuk relokasi Pasar Besar sebesar Rp 5,5 miliar,” jelas Fathol.
Sementara pada pos anggaran lain di Diskopindag ditambahkan untuk hal yang dirasa lebih penting oleh DPRD Kota Malang. Yakni untuk Operasi Pasar sebesar Rp 1,5 miliar. Lalu untuk pelaksanaan event-event kreatif sebesar Rp 200 juta. Dan pengadaan tenda-tenda kegiatan sebesar Rp 1 miliar.
Ketua Pansus Pasar DPRD Kota Malang Arief Wahyudi juga menjelaskan bahwa Banggar dan Pansus Pasar DPRD Kota Malang menyepakati hal tersebut. Bahwa tidak ada anggaran relokasi pedagang PBM dengan berbagai pertimbangan. “Kami alihkan untuk pembangunan yang lain. Karena kami yakin pemerintah pusat tidak akan mengucurkan anggaran (anggaran revitalisasi PBM) pada tahun ini,” tegas Arief.
Terkait hal ini Pemkot Malang menanggapi dengan santai. Wali Kota Malang Drs H Sutiaji menjelaskan bahwa masih ada cara untuk mengupayakan anggaran jika nantinya relokasi pedagang PBM akan dilaksanakan. Ia menegaskan dengan dicoretnya pengajuan anggaran relokasi pedagang PBM ini, Pemkot Malang tidak menghentikan rencana revitalisasi PBM yang diyakini Sutiaji bisa dilakukan tahun ini juga dengan pembiayaan pemerintah pusat.
“Bisa. Nanti bisa pakai BTT (Belanja Tidak Terduga) karena itu mendesak, dibutuhkan,” tegas Sutiaji saat ditanya menggunakan anggaran apa untuk relokasi pedagang PBM jika tidak dianggarkan di P-APBD Kota Malang 2023.
Ia menegaskan bahwa saat ini pemerintah pusat sedang melakukan proses realisasi Revitalisasi PBM. Saat ini proses yang diketahui Sutiaji yakni pemerintah pusat sedang membentuk Satker (Satuan Kerja) pelaksanaan proyek strategis. Maka dari itu Pemkot Malang masih harus menunggu lagi tentang kepastian revitalisasi PBM menggunakan biaya pemerintah pusat.
Hanya saja ia tetap meyakini, pemerintah pusat akan menganggarkan dan merealisasikannya tahun ini. Untuk itulah Pemkot Malang berani mengajukan anggaran tambahan di P-APBD Kota Malang 2023 untuk relokasi pedagang PBM. “Bisalah nanti pakai BTT. Jika jadi (realisasi revitalisasi PBM) harus relokasi, kita upayakan. Bisalah,” tegas Sutiaji.
Hal yang sama disampaikan Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi. Kepada Malang Posco Media ia menjelaskan bahwa Pemkot Malang tetap optimis realisasi revitalisasi PBM oleh pusat akan dilakukan tahun ini.
Syarat utama revitalisasi PBM bisa dilakukan adalah relokasi pedagang. Relokasi pedagang beserta pembiayaannya ditanggung oleh Pemkot Malang. Maka dari itu, lanjut Eko, Pemkot Malang harus bersiap baik dengan perencanannya maupun kesiapan anggarannya.
“Bisa pakai pos anggaran lainnya. Kita optimis tahun ini bisa. Kalau manfaatnya lebih besar pasti ada jalannya (mencari sumber dana lain untuk relokasi),” pungkas Eko.(ica/lim)