MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Fraksi-fraksi DPRD Kota Malang mulai mengevaluasi realisasi pembangunan Kota Malang di masa akhir kepemimpinan Wali Kota Malang Sutiaji dan Wawali Sofyan Edi Jarwoko. Hal itu disampaikan dalan forum Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi DPRD Kota Malang terhadap LKPJ Wali Kota Malang Tahun 2022, kemarin.
Beberapa fraksi menyampaikan permasalahan Kota Malang yang belum terselesaikan, termasuk pekerjaan rumah (PR) pembangunan yang belum juga tuntas, seperti tiga pasar rakyat, pembebasan lahan Madyopuro, dan lainnya. Fraksi PKB salah satunya rencana pembangunan gedung baru Puskesmas Bareng yang tertunda beberapa kali. Dan hingga saat ini belum terlihat kejelasannya.
“Kami menyesalkan gagalnya pemindahan Puskesmas Bareng. Padahal penentuan lokasi baru untuk gedung yang menentukan Pemda sendiri,” papar Jubir Fraksi PKB DPRD Kota Malang Abdul Wahid kemarin.
Selain itu beberapa fraksi juga menyorot realiasi lahan parkir di kawasan Heritage Kayutangan yang sebelumnya sempat bermasalah. Dan kini tidak dilanjutkan kembali pencarian lahan parkir yang baru. Ini juga menjadi hal yang disayangkan.
Tidak itu saja permasalahan yang sudah lama, seperti Jacking Tidar, revitalisasi 3 pasar hingga pembebasan lahan di depan exit tol Madyopuro juga menjadi hal yang banyak disorot fraksi-fraksi dalam penyampaian pendapatnya kemarin.
Salah satunya diungkapkan Fraksi PKS. Permasalahan klasik 3 pasar dan pembebasan lahan exit Tol Madyopuro masih mandek.
“Masalah ini terus berlarut-larut dan belum juga selesai. Kami minta Pemkot serius tangani hal ini. Kalau perlu dibentuk saja pansus (panitia khusus,red) agar permasalahan ini segera selesai hingga nanti masa kepemimpinan wali kota berakhir,” tegas Jubir Fraksi PKS Rokhmad membacakan pandangan umum fraksinya.
Terkait hal ini Wali Kota Malang Drs H Sutiaji mengakui tidak mudah menyelesaikan permasalahan 3 pasar dan masalah lain yang sudah lama belum terselesaikan tersebut. Sejak awal, dikatakannya Pemkot Malang terus mengupayakan progress permasalahan hukum yang dihadapi.
Hal tersebut dijelaskannya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Meski begitu Pemkot Malang tetap berupaya semaksimal mungkin.
“Memang sudah lama. Tapi untuk mengurai agar bisa tuntas tidak semudah itu. Karena ada sisi hak dan kewajiban pihak lain. Untuk Pasar Besar secara hukumnya sudah selesai, untuk 2 lainya masih kita upayakan,” tegas Sutiaji. (ica/aim/mpm)