spot_img
Friday, April 25, 2025
spot_img

Dewan Minta Setop Peredaran MinyaKita

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Masih beredarnya MinyaKita di Kota Batu menjadi perhatian bagi Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Ludi Tanarto. Dirinya meminta kepada Pemkot Batu dan APH untuk menyetop peredaran minyak goreng bersubsidi masuk Kota Batu.

“Dengan berbagai temuan hasil tera minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan jumlah takaran atau di bawah volume 1 liter yang tertera dalam kemasan di berbagai daerah, termasuk Kota Batu harus terus dilakukan pengawasan ketat. Selain itu Pemkot Batu harus segera setop peredaran MinyaKita,” ujar Ludi kepada Malang Posco Media, Jumat (14/3) kemarin.

-Advertisement- HUT

Lebih lanjut, Ludi menilai jika ketidak sesuaian isi takaran dengan label di minyak goreng subsidi tersebut karena Pemkot Batu, dalam hal ini Diskumperindag tidak rutin melakukan uji tera terhadap produk-produk sembako yang beredar di Kota Batu. Sehingga hal tersebut merugikan konsumen.

“Permasalahan ini bisa jadi pelajaran buat kita semua. Ke depan Pemkot maupun masyarakat yang menemukan pelanggaran seperti ketidak sesuai takaran bisa melaporkan ke DPRD atau Pemkot Batu agar bisa segera ditindaklanjuti. Serta OPD terkait wajib lakukan pengecekan secara masif ke pasar dan grosir. Ini sangat penting agar masyarakat merasakan kehadiran pemerintah,” bebernya.

Kemudian, lanjut Ludi, Pemerintah Daerah juga harus bisa menekan harga-harga sembako agar tidak sampai melambung tinggi atau tetap terjangkau dan hilang di pasaran. Sehingga daya beli dan konsumsi masyarakat bisa tetap terjaga dan stabil.

“Kami juga minta dari temuan hasil tera minyak goreng subsidi tersebut untuk ditindak secara tegas sesuai hukum agar tidak terulang lagi. Pasalnya permasalahan tersebut sangat merugikan konsumen hingga negara karena merupakan minyak goreng yang disubsidi,” tegasnya.

Sebelumnya Tim gabungan yang terdiri dari Polres Batu dan Diskumperindag Kota Batu lakukan uji tera MinyaKita di Pasar Induk Among Tani, Selasa (11/3) lalu. Hasilnya tim gabungan menemukan adanya satu sampel minyak goreng kemasan merek MinyaKita tidak sesuai dengan jumlah takaran atau di bawah volume 1 liter yang tertera dalam kemasan.

Kepala Polres Batu AKBP Andi Yudha Pranata yang memimpin inspeksi mendadak (sidak) mendapati bahwa berdasarkan hasil uji tera volume untuk MinyaKita tidak sampai satu liter. “Dari hasil uji tera untuk botol MinyaKita yang kami ambil (diproduksi, red) dari Karanganyar, Jawa Tengah di Pasar Induk Among Tani Kota Batu ada selisih. Artinya minyak goreng bersubsidi tersebut tidak sesuai dengan takaran,” ujar Andi.

Diketahui hasil uji tera pada sampel MinyaKita terdapat selisih 20 mili liter. Tera tersebut berada di atas batas toleransi yaitu di angka 15 mili liter. “Pada sampel MinyaKita yang kami uji tera ada selisih 20 mili liter yang dari Karanganyar. Sedangkan untuk batas toleransinya ada di 15 mili liter. Sehingga volume MinyaKita di dalam kemasannya hanya terdapat 980 mili liter,” pungkasnya. (eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img