MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dewan Pengupahan Kota Batu telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk Batu 6,5 persen. Artinya tahun 2025 UMK Kota Batu bakal menjadi Rp Rp 3.360.000. Hal itu disampaikan oleh Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu, Suyanto.
“Hasil pembahasan UMK dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Apindo, PHRI, Serikat Pekerja, akademisi dan pemerintah telah menyepakati kenaikan UMK 6,5 persen. Dengan begitu UMK Kota Batu tahun depan akan menjadi Rp 3.360.000,” ujar Yanto kepada Malang Posco Media Kamis (12/12) kemarin.
Setelah semua unsur Dewan Pengupahan Kota Batu menyetujui kenaikan UMK, saat ini pihaknya telah mengirimkan hasil pembahasan ke Gubernur Jatim. Untuk kemudian penetapan dilakukan oleh Gubernur Jatim pada tanggal 18 Desember 2024.
“Setelah hasil pembahasan disetujui oleh Wali Kota. Sekarang proses sudah di Disnaker Provinsi dan Gubernur Jatim. Sehingga tinggal menunggu ketetapan Gubernur tanggal 18 nanti,” tegasnya.
Dengan persetujuan UMK tersebut, lanjut Yanto, sesuai aturan maka di tahun depan pelaku usaha di Kota Batu barus membayar gaji pada pekerja sesuai dengan UMK yang ditetapkan. “Jika ada pelanggaran atau tidak mengikuti ketentuan maka sanksi akan disesuaikan peraturan perundangan-undangan,” imbuhnya.
Sebelumnya disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apindo Kota Batu Suryo Widodo memastikan bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut. Harapannya ekonomi tetap membaik.
“Terkait kenaikan UMK itu sudah aturan. Kami pasti akan mengikuti. Yang terpenting dengan kenaikan UMK, ekonomi semakin membaik,” ujar Suryo.
Dengan kenaikan UMK, lanjut dia, secara tidak langsung harga kebutuhan juga akan naik. Sehingga kenaikan UMK menurutnya tidak bisa dihindari. “Untuk itu yang bisa dilakukan pelaku usaha saat ini adalah efisiensi. Selain itu pemerintah harus harus memberikan suntikan kepala pekerja melalui pelatihan SDM hingga sertifikasi,” paparnya. (eri)