MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan menjadi perhatian bagi DPRD Kota Batu. Pasalnya Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dinilai sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan.
Oleh karena itu ada beberapa poin usulan yang disampaikan dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan usulan eksekutif oleh legislatif. Hal itu disampaikan oleh Jubir Fraksi DPRD Kota Batu, Nur Aulia Lishanti.
Disampaikan oleh Shanti, jika berdasar ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab menyelenggarakan kearsipan di daerah.
“Oleh karena itu, Pemkot Batu sangat perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip yang tercipta dari penyelenggaraan pemerintahan di Kota Batu,” ujar Shanti kepada Malang Posco Media.
Menurutnya, seluruh fraksi menilai jika penyelenggaraan kearsipan yang baik merupakan tuntutan dalam mewujudkan good governance. Sehingga penyelenggaraan kearsipan sangat penting dalam rangka memberikan kepastian hukum, transparansi maupun aspek akuntabilitas merupakan suatu hal yang harus diwujudkan.
“Arsip itu punya peran penting dalam sebuah lembaga atau organisasi. Baik sebagai informasi atau data dalam mengambil keputusan, hingga menjadi alat bukti ketika terjadi sebuah permasalahan. Oleh karena itu, kami sangat konsen untuk memastikan pembangunan Kota Batu dan penjagaan aset-aset milik Kota Batu melalui penyelenggaraan kearsipan yang benar,” bebernya.
Dengan pengelolaan arsip yang benar akan berdampak dan memberikan kepastian hukum dalam keseluruhan penetapan kebijakan pembangunan saat ini dan masa yang akan datang. Bahkan, lanjut dia, kebutuhan Perda ini sudah relevan dengan kondisi yang ada saat ini. Mengingat informasi yang dirangkum dan tersimpan dalam arsip menjadi penting untuk dijadikan data dan rujukan dalam penyusunan dan pengambilan keputusan ke depan.
“Nanti kami usul perlu juga dibuat sistem digitalisasi arsip dan online yang dapat diakses oleh publik serta mengacu kepada orisinalitas dan keotentikan data dan informasi, menuju peningkatan mutu pelayanan publik guna mewujudkan kinerja yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam menghadapi era modern saat ini, penting sekali untuk dilakukan system kearsipan secara elektronik disamping teknik kearsipan secara manual. Disamping lebih mempermudah dalam penemuan dan penyajian informasi yang cepat dan lengkap, system kearsipan secara elektronik ini juga memiliki keakuratan dalam penyimpanan data yang tinggi serta penyajian informasi lebih terpusat.
“Namun semuanya harus ditunjang dengan Sumber Daya Manusia dan peralatan elektronik yang menunjang. Sehingga mampu meningkatkan profesionalisme pengelolaan penyelenggaraan arsip. Jangan sampai Perda dibuat tapi SDM dan sarpras tidak dipenuhi,” imbuhnya.
Terpenting lagi, melalui Raperda kearsipan ini diharapkan mampu diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa sebagai acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
DPRD berharap adanya Perda tersebut dapat mendukung terwujudnya tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tentunya dengan sistem yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
“Ini juga harus ada pemantapan arsiparis di masing-masing OPD dibawah pengawasan dari Dinas terkait agar pengelolaan, preservasi maupun pemeliharaan arsip dapat benar-benar terjaga dan dapat menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah,” imbuhnya.
DPRD juga berharap agar kearsipan dapat dilaksanakan dengan cara digitalisasi. Sehingga mampu mengatasi masalah-masalah konvensional kearsipan yaitu dapat mengatasi masalah fisik arsip. (eri/udi)