MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2023 telah disampaikan oleh Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai. Dalam laporan tersebut Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batu menyimpulkan bahwa LKPJ Wali Kota Batu tahun 2023 telah diterima dengan catatan dan ada delapan rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Nurochman mengatakan bahwa delapan rekomendasi harus dijadikan pedoman pada APBD tahun 2024 agar lebih baik dari sebelumnya. Secara umum rekomendasi Banggar untuk Pemerintah Kota Batu agar melakukan perbaikan managemen keuangan daerah.
“Pertama kebijakan Pemkot Kota Batu di bidang keuangan daerah pada tahun 2023 perubahan dan tahun 2024 secara umum harus tetap konsisten dengan rumusan kebijakan keuangan daerah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan daerah (RPD) Kota Batu yang baru periode 2023-2026,” ujar Nurochman kepada Malang Posco Media, Minggu (26/5) kemarin.
Khusus tahun 2023, lanjut Cak Nur, sebagai tahun awal RPD, kebijakan keuangan daerah pada RKPD perubahan hendaknya diarahkan dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, partisipatif dan akuntabel. Mengacu pada aturan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan adanya arah kebijakan ini, maka anggaran berbasis kinerja dan money follow program priority diharapkan dapat mencerminkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dan berkembangnya perekonomian masyarakat.
“Kemudian untuk kebijakan optimalisasi penerimaan daerah agar diarahkan dalam upaya mendukung daya saing daerah dengan target yang lebih realistis dan optimal. Sehingga capaian pendapatan daerah mampu melebihi target pada tahun 2023,” tegasnya.
Di samping itu, DPRD juga meminta adanya peningkatan kualitas belanja daerah dilaksanakan melalui penajaman belanja barang jasa dan penguatan belanja modal yang fokus pada program produktif. Serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan pelayanan dasar.
“Eksekutif perlu juga memperkuat sistem pengawasan dari sisi administrasi untuk menghindari kebocoran potensi pendapatan daerah. Baik itu yang diperoleh dari retribusi, maupun pajak-pajak lainnya. Juga optimalisasi aset dan kekayaan daerah dengan difokuskan pada pemanfaatan aset dan kekayaan daerah untuk diversifikasi usaha,” terangnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti peningkatan kinerja pemerintah daerah dengan menyusun langkah-langkah strategis (Rencana Aksi Daerah, red) dalam upaya meningkatkan peluang mencapai reward dari pemerintah pusat. Khususnya dalam bentuk Insentif fiskal dari pemerintah pusat.
Dalam upaya peningkatan dana perimbangan dari pemerintah pusat melalui DAK, hibah dan bantuan sosial, Pemkot direkomendasikan agar dalam menyusun program dan kegiatan in line dengan pemerintah pusat. Selain itu, perangkat daerah perlu kreatif dan inovatif di dalam menyusun kegiatan yang diajukan untuk mendapatkan DAK.
“Terpenting lagi harus secara aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat dalam koordinasi pendanaan DAK yang dapat dimanfaatkan oleh daerah,” imbuhnya.
“Saran dan masukkan DPRD terkait PT. BWR, agar ada kejelasan yang signifikan, bilamana dapat memberikan dampak positif maka dapat dipertahankan. Jika sebaliknya, maka lebih baik dihilangkan melalui pangadilan sehingga dalam tiap tahun tidak menjadi catatan dari Auditor BPK-RI,” tegasnya.
Begitu juga untuk peningkatan kualitas pelayanan perpajakan harus dilakukan. Yakni dengan sasaran meningkatnya pelayanan perpajakan dan retribusi daerah dengan membangun sistem dan prosedur administrasi pelayanan yang cepat dan mudah.
“Terakhir terkait dengan persampahan, harus bisa lebih baik dari sebelumnya. Program TPS3R harus dikedepankan untuk terwujud di 24 desa/ kelurahan, yang didukung dengan anggaran yang menjadi pendampingan,” pungkasnya.(eri/lim)