MALANG POSCO MEDIA- MALANG- Keinginan Pemkot Malang menggunakan pos anggaran BTT (Belanja Tidak Terduga) untuk mengantisipasi kegiatan relokasi pedagang Pasar Besar Malang (PBM) ditentang keras DPRD Kota Malang.
Sebelumnya Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan jika tidak memiliki anggaran untuk relokasi pedagang PBM, pihaknya akan menggunakan pos anggaran di BTT APBD Perubahan Kota Malang Tahun 2023 untuk melakukannya.
Hal ini dilakukan karena DPRD Kota Malang tidak menyetujui usulan anggaran yang diajukan Pemkot Malang untuk relokasi pedagang PBM di APBD Perubahan 2023 melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) sebesar Rp 5,5 miliar. Alasan DPRD Kota Malang menolak karena meyakini rencana revitalisasi PBM yang rencananya dilakukan pemerintah pusat tidak akan bisa dilakukan tahun ini. Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menentang keras rencana penggunaan BTT tersebut.“BTT dipergunakan untuk hal mendesak dan urgent. Seperti bencana alam, Kondisi-kondisi yang luar biasa. Relokasi pedagang kan tidak urgent,” tegasnya, Jumat (8/9).
Ia akan menentang keras penggunaan BTT tersebut jika Pemkot Malang “ngotot” merencanakan hal tersebut. Dan akan memperingatkan bahwa hal tersebut bisa melanggar aturan yang ada. Ditambahkan, penggunaan BTT untuk relokasi pedagang PBM hanya bisa “direstui” DPRD Kota Malang jika Pemkot Malang memiliki landasan hukum kuat. Seperti mendapatkan rekomendasi langsung oleh pemerintah pusat.
“Kalau mereka (Pemkot) dapat rekomendasi resmi atau persetujuan dari BPK barulah bisa kami mengizinkan. BTT hanya bisa dipakai jika kondisi luar biasa atau urgent. Pedagang jika tidak dipindah mereka tetap bisa berjualan kok,” pungkas Made. (ica/nug)