.
Friday, November 22, 2024

Dewan Tolak Konsep Investor Pasar Blimbing

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Dukung Deadline KPK

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-  Dalam pertemuan Tim Korsupgah KPK bersama Pemkot Malang dan PT KIS sebagai investor revitalisasi Pasar Blimbing Jumat kemarin, investor menawarkan opsi, ketika bangunan selesai dikerjakan pedagang harus membayar ganti rugi bangunan untuk bisa menggunakan. Pengelolannya diminta dikerjakan olehnya.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menolak konsep opsi yang disampaikan PT KIS. Hal itu dianggapnya sebagai opsi yang tidak pas dijalankan pada sebuah pasar rakyat.

“Iya ada opsi itu. Mereka (PT KIS) menawarkan adanya kontribusi ganti rugi bangunan. Pedagang nanti bayar dan nanti akan dikelola swasta. Ini menurut kami tidak sesuai dengan tujuan pasar yang dibuat sebagai pasar rakyat,” ungkapnya politisi PKB itu.

Ia yang juga hadir dalam pertemuan membahas Pasar Blimbing pada Jumat (3/6) lalu mengatakan opsi ini pastinya akan memberatkan warga pedagang. Ia pun tidak menyetujui opsi ini jika dijalankan. “Hal ini semata-mata dibuat hanya untuk mendapat keuntungan besar. Padahal pasar-pasar rakyat di Kota Malang lainnya tidak menerapkan sistem tersebut,” tegasnya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menambahkan, DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang mengevaluasi tawaran tersebut. Dan mempertimbangkan dengan matang dan sesuai aturan.

“Ya pakai retribusi saja yang sesuai Perda (Perda No 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum). Di Perda hitungan retribusi seribu per meternya. Jangan lagi dibebankan apa-apa selain itu masyarakatnya,” jelas Trio.

Ia menjelaskan, DPRD Kota Malang memilik prinsip agar keputusan yang dibuat harus pro dengan aspirasi pedagang. Apa yang selama ini menjadi keberatan warga pedagang harus diperhatikan betul oleh pemerintah maupun investor.

Untuk itulah, sesuai instruksi Tim Korsupgah KPK DPRD Kota Malang meminta Pemda bertindak tegas. Jika ingin melanjutkan kerjasama maka lakukan evaluasi menyeluruh dan detail terhadap seluruh permasalahan yang ada.

“Jika memang sudah tidak memungkinkan lagi, artinya ada stagnansi lagi dalam pembahasan ya sudah putus saja. Kasihan sekali ini masalah sudah lama,” pungkas Trio.

Komisi B DPRD Kota Malang juga meminta paling lambat, akhir tahun 2022 ini keputusan melanjutkan PKS dengan PT KIS atau memutus PKS sudah ditentukan. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img