MALANG POSCO MEDIA – Selain membahas usulan tiga bakal calon Pj Wali Kota Malang, DPRD Kota Malang harus jalankan mekanisme pergantian wali kota. Salah satunya menunggu pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE MM mengatakan mekansimnya melalui rapat paripurna. Kemudian diusulkan ke Gubernur Jatim.
“Yang jelas nanti akan ada dua paripurna. Pertama, paripurna pemberhentian wali kota dan kedua paripurna usulan nama Pj wali kota. Tapi keduanya baru bisa kita lakukan setelah ada surat dari Kemengdari RI,” jelas Made.
Ia mengatakan, jika sesuai mekanismenya yakni berdasarkan UU No 23 tahun 2014 Pemerintah Daerah, melalui forum paripurna DPRD Kota Malang akan mengumumkan pemberhentian wali kota. Aturannya ini dilakukan 30 hari sebelum masa jabatan pimpinan daerah berakhir.
Maka kata Made, Sidang Paripurna Pemberhentian Wali Kota akan dilakukan pihaknya sekitar satu bulan sebelum jabatan wali kota berakhir. Sesuai jadwal, masa jabatan wali kota Malang berakhir pada 23 September 2023. Berarti sidang paripurna akan dilakukan sebelum 23 Agustus 2023.
“Karena di sekitar tanggal 23 Agustus sudah harus usulkan nama Pj wali kota. Tapi pemberhentiannya (usulan pemberhentian wali kota,red) sebelum itu,” pungkas Ketua PDI Perjuangan Kota Malang ini. (ica/van)