spot_img
Saturday, April 20, 2024
spot_img

Retribusi Parkir Masih Rendah

Dewan Usul Parkir Dikelola Pihak Ketiga

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum masih jauh dari target setiap tahunnya. Tercatat sejak tahun 2016-2020 rata-rata retribusi parkir di tepi jalan di Kota Batu antara Rp 200-350 juta.

Kemudian beru terjadi peningkatkan pada tahun 2021 yang terealisasi Rp 524 juta dan tahun 2022 tercapai Rp 1 miliar. Padahal dari hasil kajian dan kesepakatan antara Timgar dan Banggar dalam pembahasan APBD target dari target retribusi parkir di tepi jalan umum dipatok Rp 8,5 miliar.

“Selama ini retribusi parkir masih dianggap rendah dan tidak sesuai fakta di lapangan. Baik di tepi jalan umum dan sekitar Alun-alun walaupun kita sudah buatkan Perda dan Perwali,” ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud kepada Malang Posco Media, Selasa (23/5) kemarin.

Ia menjelaskan, sebenarnya Dishub sudah punya keinginan dan rencana untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan dari sektor parkir. Pertama pengelolaan parkir diusulkan di pihak ketigakan.

“DPRD sangat merespon positif usulan itu. Dalam artian memberikan sinyal kalau dianggap lebih baik meningkatkan PAD dengan catatan jukir sekarang tetap difungsikan kembali oleh pihak ketiga atau jangan dihilangkan mata pencaharian,” bebernya.

Diungkap politisi Partai Golkar ini, bahwa Dishub sebenarnya sudah ingin melakukan itu (parkir dipihak ketigakan, red.). Tapi sayangnya dari Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu Kepala Daerah dalam menyiapkan kerja sama daerah dengan pihak ketika tidak memberikan respon yang jelas dan tegas.

“Sebenarnya usulan Dishub sudah bagus dan kami sangat dukung agar parkir di pihak ketigakan. Tapi sayangnya dari TKKSD tidak memberikan respon yang jelas dan tegas terhadap ide itu. Padahal sesuai kajian realiasi retribusi parkir akan jauh lebih baik dan tinggi,” tegasnya.

Dengan lemotnya TKKSD, legislatif mempertanyakan apa masalah dan keberatan dari eksekutif yang tidak melakukan itu. Padahal legislatif sudah memberi ruang dan dukung. Namun sangat disesalkan legislatif kenapa sampai sekarang tidak ada progres.

Kedua, untuk parkir di Alun-alun Dishub punya gambaran parkir bertingkat dengan dua opsi. Pertama di Jalan Kartini area PMI Kota Batu atau kedua di GOR Ganesa. Namun usulan tersebut juga belum ada kabar sama sekali. “Jadi kami nilai langkah-langkah yang ada sangat kontradiktif. Sisi lain usulan sudah sangat baik agar PAD dari retribusi disisi parkir meningkat. Tapi sisi lain eksekutif tidak ada progres sama sekali,” keluhnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono mengatakan pihaknya telah mewacanakan menggandeng pihak ketiga dan pembangunan gedung parkir bertingkat untuk mengoptimalkan PAD dari retribusi parkir. “Sempat ada usulan untuk membangun gedung parkir bertingkat di aset pemkot yang ada di Jl Kartini. Kemudian ada usulan juga untuk membangunnya di area GOR Ganesha. Namun semua usulan tersebut masih tidak ada tindak lanjut dari pihak pemilik aset,” ungkap Imam.

Meski belum terealisasi, setidaknya realisasi parkir di tepi jalan terjadi peningkatkan sejak tahun 2016 PAD dari retribusi parkir rata- rata berada di angka Rp 300 juta per tahun. Kenaikan mulai terjadi di tahun 2021 dimana retribusi parkir merangkak di angka Rp 524 juta.

“Bahkan di tahun 2022 pendapatan dari retribusi parkir sudah berhasil menembus angka Rp 1 milyar atau Rp 1.010.068.000. Capaian ini berarti sudah ada peningkatan tiga kali lipat dibandingkan capaian rata- rata tahun- tahun sebelumnya,” paparnya.

Kemudian ia menyampaikan ada beberapa kendala yang dihadapi dalam upaya mengoptimalkan pendapatan retribusi parkir. Diantaranya, masih minimnya sarana prasarana seperti CCTV, EDC, dan kendaraan operasional. Selain itu jumlah SDM pengawasan juga masih sangat kurang. (eri/udi)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img