.
Thursday, December 12, 2024

Dewan Usul Pengelolaan Pasar Bentuk Dinas Pasar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Pasar Induk Among Tani Batu diperkirakan selesai bulan Mei mendatang. Dari segi pengerjaan fisik terlihat dalam pengerjaan berjalan lancar. Bahkan dari hasil sidak terakhir beberapa waktu lalu pekerjaan telah terealisasi 93 persen. Namun yang menjadi permasalahan baru adalah pengelolaan pasar. Karena selama ini DPRD Kota Batu menilai pengelolaan pasar kurang maksimal. Oleh sebab itu Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari mengusulkan adanya OPD baru dalam pengelolaan pasar agar maksimal dengan membentuk Dinas Pasar.


“Kalau untuk masalah pembangunan fisik kami rasa tidak ada kendala sama sekali. Tapi yang menjadi perhatian kami adalah pengelolaan ke depan harus maksimal. Jangan sampai dengan adanya pasar yang bakal menjadi ikon Kota Batu tersebut memiliki pengelolaan yang amburadul,” ujar Khamim kepada Malang Posco Media, Selasa (28/3) kemarin.


Agar pengelolaan pasar bisa maksimal, dirinya mengusulkan adanya OPD baru yang khusus menangani pasar, yakni dengan membentuk Dinas Pasar. “Kami rasa membentuk Dinas Pasar bisa jadi opsi dalam mengelola Pasar Induk Among Tani Batu. Mengingat selama ini ketika dikelola oleh UPT masih belum maksimal,” bebernya.


Dengan adanya Dinas Pasar secara tidak langsung memiliki tugas dan fungsi yang fokus dalam pengelolaan pasar di Kota Batu. Mulai dari pemberian bimbingan dan pembinaan serta perizinan dan penyelenggaraan pungutan retribusi pasar dan pungutan lainnya dari sektor pasar.


“Demikian juga terkait penyelenggaraan kebersihan pasar dan lingkungan Pasar hingga Penyelenggaraan pemeliharaan pasar dan lingkungan pasar akan lebih maksimal,” imbuhnya.


Ditambahkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batu M. Saifuddin mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menggodok Raperda pengelolaan pasar bersama eksekutif.


“Dalam waktu dekat ini kami akan membahas bersama dengan Bagian Hukum Pemkot Batu dan Diskumdag. Raperda tersebut akan membahas tentang regulasi pengelolaan pasar secara keseluruhan. Mulai manajemen pasar sampai pengaturan lapak,” ujar Saifuddin.


Raperda pengelolaan pasar tersebut tentunya akan mengakomodir semua pedagang yang ada saat ini. Namun sebaliknya jika dalam waktu enam bulan pedagang tidak menempati kios, maka bisa diisi oleh orang lain. “Misal kios digunakan gudang, jelas tidak boleh. Lebih baik gudang ada di luar pasar saja. Karena peraturan tersebut kita usulkan agar pasar ini menjadi ramai dan terlihat hidup,” tuturnya.


Menurutnya, ketika satu orang memiliki tiga kios, namun dua kios dijadikan gudang kesannya akan terlihat sepi. Hal tersebut malah akan mematikan suasana. Sedangkan terkait kelembagaan yang tepat untuk mengelola pasar, diungkap Syaifudin, saat ini masih dalam pembahasan. Apakah akan menggunakan UPT, BUMD atau lainnya. Tapi menurutnya pengelolaan bisa di pihak ketigakan. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img