MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Banyaknya ASN yang tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur Lebaran kerap menjadi persoalan yang terus terulang kembali setiap tahunnya. Salah satunya di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Dari data BKPSDM Kota Batu pada hari pertama kerja usai libur Lebaran Senin (9/5) lalu mencatat ada 372 ASN dan Non ASN yang tidak masuk. Dengan keterangan sakit : 9 orang, ijin : 22 orang, cuti : 7 orang, dinas dalam/luar : 242 orang dan tanpa keterangan : 92 orang. Dari jumlah 2639 ASN dan Non ASN yang seharusnya ikut apel hari pertama kerja.
Dengan banyaknya ASN dan Non ASN yang absen tanpa keterangan membuat Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman angkat bicara. Melihat permasalahan klasik tersebut, Cak Nur sapaan akrabnya meminta agar pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bertindak tegas dalam memberikan sanksi.
“Karena ini permasalahan klasik harusnya Kepala SKPD memberi sanksi tegas. Misalnya memberikan sanksi sosial kepada ASN dan Non ASN yang tidak masuk kerja hari pertama tanpa keterangan,” ujar Cak Nur kepada Malang Posco Media, Selasa (10/5) kemarin.
Menurutnya sanksi sosial setidaknya bisa membuat mereka yang tidak masuk tanpa keterangan tidak terulang setiap tahunnya. Pasalnya dengan absen tanpa keterangan secara tidak langsung berdampak pada kerja tim dan pelayanan masyarakat di hari pertama.
“Harusnya Kepala SKPD bisa tegas. Masing-masing pimpinan di situ nanti silakan berinovasi untuk memberikan sanksi yang tepat. Ini agar mereka yang bekerja untuk kepentingan masyarakat benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya. Serta tidak menciderai kinerja teamwork,” bebernya.
Menurutnya, ASN atau Non ASN bisa bekerja dengan tanggung jawab. Pasalnya mereka seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Sebelumnya disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso M.M bahwa ada 92 ASN dan Non ASN tidak masuk tanpa keterangan hari pertama. Mereka yang tidak masuk tanpa keterangan akan disanksi sesuai PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Bagi mereka yang tidak masuk tanpa keterangan akan disanksi sesuai PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Dengan sanksi ringan mulai dari peringatan hingga sanksi berat dengan yakni berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” bebernya.
Sesuai aturan untuk sanksi mengacu dengan jumlah absensi tanpa keterangan selama setahun. Karena itu Ia berharap ASN memiliki tanggung jawab dan bisa memberikan contoh kepada seluruh masyarakat. (eri)