MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Nasib 13 pemilik tanah dan bangunan eks Malang Plasa, masih belum dapat kejelasan. Kepastian kompensasi ganti rugi kejadian kebakaran yang terjadi hampir setahun lalu, dibahas bersama dengan Komisi B DPRD Kota Malang, Kamis (21/3) kemarin.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwanto mengatakan, permasalahan ini sebaiknya dapat diselesaikan di luar persidangan. Karena, saat proses masuk ke ranah hukum, malah penyelesaian akan semakin panjang.
“Kami juga memberikan beberapa saran, karena di sini kami ada untuk membantu memberikan saran dari DPRD. Aset itu, ke depan bisa saja ditawarkan untuk dibeli dan dimanfaatkan oleh Pemkot Malang,” ujarnya.
Menurutnya, keuangan Pemkot Malang itu dirasa cukup untuk mengakuisisi aset eks Malang Plasa. Namun, tentu ini adalah proses jangka panjang. Dan untuk solusi terdekat ini, pihaknya menyarankan bisa membayar uang muka (DP) untuk kompensasi kepada para pemilik tanah dan bangunan eks Malang Plasa.
“Kalau nanti pengajuan diterima, kan nanti bisa dimanfaatkan untuk lahan parkir, atau dibangun ulang sesuai kebutuhan. Namun yang terpenting adalah kejelasan terhadap para pemilik yang sudah dijanjikan kompensasi,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum 13 pemilik tanah dan bangunan eks Malang Plasa, Gunadi Handoko sudah sepakat memberikan tenggat waktu. Hal ini untuk adanya kepastian, apakah ada DP atau langsung pembayaran penuh kompensasi yang dijanjikan. Selain itu, ini juga untuk memastikan kapan hal tersebut akan dieksekusi.
“Kalau pembahasan secara nominal sudah. Namun, eksekusinya yang belum. Oleh sebab itu, kami memberikan batas waktu sebelum 2 Mei 2024, atau tepat setahun setelah kejadian untuk memberikan jawaban kepastian eksekusinya,” bebernya.
Ia mengatakan, bahwa kesepakatan selama ini memang tidak dijelaskan, batas waktu pembayaran kompensasi. Sempat ada ungkapan akan diselesaikan pada September 2023 lalu, namun belum terealisasi.
” 2 Mei 2024 nanti, pihak PT Hakim Sentausa selaku pemilik Malang Plasa harus memberikan jawaban. Apakah ada DP dan dibayarkan kapan, atau tidak ada DP dan langsung pembayaran sepenuhnya,” tegasnya.
Ia mengatakan, apabila saran dari Komisi B DPRD Kota Malang saat rapat sebelumnya, setidaknya DP dibayarkan sekitar 20 persen dari nilai total kompensasi kerugian. “Kalau nominalnya tidak bisa kami sebut, mungkin sekitar belasan miliar rupiah. Apabila sampai waktu yang ditentukan tidak ada kepastian, maka kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Gunadi.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Hakim Sentausa Ridwan Rachmat mengatakan, bahwa di kesempatan itu pihaknya belum bisa memutuskan. Karena, perkara ini melibatkan perseroan atau orang banyak.
“Harus kami sampaikan dulu kepada pemegang saham. Nanti baru akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa sebetulnya bangunan itu mau dibeli seluruhnya oleh Bioskop Mandala. Namun, kesepakatan harga belum terjalin, penawaran yang masih di bawah harga pasar.
“Kan ini dijual keseluruhan tanah dan bangunan, sebenarnya sudah mau. Tetapi harganya masih di bawah yang ditawarkan. Sementara dari pihak pemilik, ini hanya meminta kepastian tanggal, dan apakah ada DP atau tidak. Ini nanti akan dirapatkan terlebih dahulu,” pungkasnya. (rex/aim)