spot_img
Saturday, May 18, 2024
spot_img

Di Kota Batu, Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Perbuatan yang dilakukan oleh WD (42) warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu sungguh biadab. Entah apa yang ada di pikirannya tega melakukan aksi dengan mencabuli anak tirinya selama 4 tahun.

Tidak hanya melakukan pencabulan, WD juga tega menyetubuhi korban sebanyak 7 kali sejak anaknya berumur 12 tahun. Hal itu diungkapkan oleh Ibu korban, RR yang juga istri dari WD.

“Korban menceritakan saat pulang sekolah bahwa korban merasa tidak aman saat di rumah. Ketika saya tanya kenapa, korban mengakui telah mendapatkan pelecehan seksual dari ayah tirinya,” ujar RR.

Aksi amoral yang dilakukan WD sebenarnya mendapatkan perlawanan dari korban. Namun karena tersangka melakukan kekerasan terhadap korban, korban tidak bisa berkutik.

“Dari cerita yang disampaikan oleh korban itulah saya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yossi Purwanto membenarkan adanya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dari RR. Laporan masuk ke Polres Baru pada 24 Agustus lalu.

Yossi menceritakan kronologis kejadian bahwa aksi yang dilakukan tersangka WD untuk pertama kali pada korban saat usia 12 tahun. Saat korban duduk di kelas 7 SMP.

“Saat melakukan aksi tersangka menjanjikan akan membelikan handphone korban. Namun ketika sudah dipenuhi, handphone yang dijanjikan tidak kunjung dibelikan sampai saat ini,” ungkapnya.

Dari keterangan saksi atau korban, tersangka melakukan aksinya ketika keadaan rumah sepi atau ketika malam hari. Selain tindak pidana persetubuhan, tersangka juga melakukan pencabulan.

“Ketika korban telah menginjak kelas 10 SMK, aksi persetubuhan telah dihentikan tersangka. Namun tersangka melakukan aksi pencabulan seperti memegang area sensitif dan lain sebagainya,” papar Yossi.

Diketahui bahwa WD sebelumnya telah menikah sah dengan RR sejak 2016 hingga saat ini. Sedangkan aksi amoral yang dilakukan tersangka sejak tahun 2018 – 2021.

Akibat perbuatan tersangka, Satreskrim Polres Batu telah mengamankan tersangka setelah mendapat laporan tanggal 24 Agustus lalu. Tersangka melanggar UU no 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 3 KUHP tentang persetubuhan dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eri/jon)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img