spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Dianggap Janggal, Minta Tender Konstruksi Penataan Alun-Alun Tugu Diulang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – CV Maju Bersama, salah satu kontraktor di Malang melayangkan sanggah atas proses dan hasil tender atau lelang dari pekerjaan konstruksi penataan Alun-Alun Tugu Kota Malang. Alasannya, Pokja pemilihan belanja kontruksi diduga teledor dalam proses lelang pengadaan dan pengerjaan proyek Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) itu.

Hal ini diungkapkan Tenaga Ahli CV Maju Bersama, Awangga Wisnuwardhana. Dia menegaskan, Pokja sangat teledor dan tidak cermat. “Bahkan melebihi kewenangan dalam proses lelang pekerjaan konstruksi penataan Alun-Alun Tugu yang dimenangkan CV. Bidadari,” ungkap mantan pengusaha SPBU ini, Jumat (19/5).

Indikasinya, dilanjutkan dia, terlihat dalam upload pengumuman pemenang diupload pada 12 Mei 2023 pukul 09.42. “Padahal dalam dalam jadwal tahapan tender, seharusnya tanggal 11 Mei 2023 pukul 16.05 sampai 11 Mei 2023 pukul 17.00. Itu jelas melewati batas waktu yang telah dibuatnya sendiri,” terangnya.

Angga, sapaannya menuding bahwa Pokja pemilihan tidak cermat dan dianggap melebihi kewenangannya dalam melakukan tugasnya untuk mengevaluasi dokumen penawaran peserta tender. “Dokumen penawaran kami sudah melampirkan daftar isian peralatan utama, baik dalam enkripsi dokumen penawaran maupun dalam persyaratan kualifikasi peserta,” kata dia.

“Pokja seharusnya hanya melihat dokumen penawaran itu lengkap atau tidak lengkap, bukan masuk ke dalam isi dari dokumen penawaran tersebut. Isi dari dokumen penawaran tersebut merupakan ranah dari PPK saat ditunjuk sebagai pemenang tender,” tambahnya. Angga, memaparkan, Pokja pemilihan seharusnya melakukan klarifikasi terhadap peserta, jika ada yang kurang jelas.

“Hal itu sesuai pasal E, tentang pembukuan dan evaluasi penawaran dan kualifikasi di ayat 28. tentang evaluasi dokumen penawaran, point 29.12. Evaluasi Teknis, huruf b) angka (5), apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta, dan (6) klarifikasi, hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan,” urainya panjang lebar.

Dia menilai Pokja pemilihan menyalahi apa yang tercantum dalam standar bidding dokumen pekerjaan penataan Alun-Alun Tugu. “Apalagi dari hampir semua peserta tender dinyatakan gugur dengan alasan yang hampir sama,” terangnya. CV. Maju Bersama, katanya melakukan sanggahan yang dikirim pada 17 Mei 2023, No 03/MB/Sanggah/Tender/Tugu/2023.

Surat itu ditujukan kepada Pokja Pemilihan Penataan Alun-Alun Tugu, Kota Malang, dengan tembusan kepada Wali Kota Malang, Sekda Kota Malang, PA/KPA Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, PPK Pekerjaan Konstruksi Penataan Alun-Alun Tugu, Inspektorat Kota Malang dan Kejaksaan Kota Malang.

“Melihat kejanggalan itu, maka kami tentu saja menyanggah. Bahwa Pokja pemilihan sangat tidak cermat, dan melebihi kewenangannya. Sehingga kalau mereka terbukti menyalahi aturan, harus dilakukan tender ulang,” tutupnya. (mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img