Wednesday, February 19, 2025

Dianiaya, Pemilik Bengkel Polisikan Mantan Pengacaranya

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Jadi korban penganiayaan, bos bengkel ternama di kawasan Kecamatan Blimbing Kota Malang polisikan pengacaranya. Otje Suwandito, 76, harus mendapatkan belasan jahitan di kepala akibat ulah oknum pengacara berinisial VA, warga Kecamatan Klojen Kota Malang, yang dialaminya November 2024 lalu. Hingga Senin (13/1) kemarin, korban masih menunggu untuk terduga pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menimpanya.

Otje mengatakan, aksi ini terjadi pada 14 November 2024 lalu, sekitar pukul 07.30 di rumahnya di kawasan Austinville Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Saat itu, pelaku VA bersama suaminya ML, tiba-tiba mendatangi rumahnya dengan emosi.

-Advertisement- Pengumuman

“Sebelumnya dia pengacara saya, dan tinggal di rumah saya bersama suami dan anaknya. Karena ada satu dan lain hal, saya akhirnya meminta VA angkat kaki dari rumah saya. Dan tiba-tiba, hari itu (waktu kejadian, red) dia datang sambil marah-marah tidak jelas,” ungkapnya kepada Malang Posco Media saat ditemui di tempat kerjanya, kemarin.

VA bahkan tiba-tiba menuju dapur Otje, dan merusak alat makan serta beberapa perabotan. Mendapati hal itu, korban bilang ke VA untuk pergi dari rumahnya. Bukannya menuruti permintaan pemilik rumah, untuk meluapkan emosinya tiba-tiba VA menggigit tangan kiri korban.

“Sebetulnya saat baru masuk itu, sempat mengigit tangan kanan saya tapi sudah lepas. Setelah saya usir itu, dia makin marah dan menggigit tangan kiri saya. Karena tidak bisa lepas, saya coba tarik tangan yang tergigit ke pintu depan, untuk minta tolong,” lanjutnya.

Sesampainya di pintu masuk, VA seketika melepaskan gigitan dan menendang bagian dada korban. Pria lansia itu langsung terhempas, dan bagian kepala belakangnya terbentur bebatuan di teras rumahnya. Otje langsung tak sadarkan diri, sembari di kepalanya mengucurkan darah segar.

“Pelaku dan saya ini sebetulnya cukup dekat. Karena sejak kenal satu tahun lalu, saat ia menangani kasus saya, VA, suami dan dua anaknya ini ikut tinggal di rumah saya. Bahkan untuk kebutuhan harian seperti makan dan minum, juga ikut saya. Saya juga kaget, kenapa kok diperlakukan begitu,” lanjutnya.

Usai kejadian, VA sempat hendak kabur meninggalkan Otje yang tak sadarkan diri, namun kepergok satpam komplek. Akhirnya, korban dibawa ke RSSA Malang, sekaligus untuk meminta bukti visum.

“Setelah itu, saya langsung melaporkan ke Polsek Dau sekitar tiga hari setelah di rawat. Sampai sekarang saya masih pusing, kalau jalan masih sempoyongan, dan terus mengonsumsi obat,” sebutnya.

Sementara itu, penasihat hukum (PH) Otje, Wildan Arif mengatakan, terkait proses hukumnya sudah ada pemanggilan kedua untuk VA. Batas waktu konfirmasi kedatangan untuk proses pemeriksaan, dijadwalkan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Dau hingga Jumat (17/1) mendatang.

“Harapan kami, klien kami ini mendapat keadilan. Karena perbuatan dari oknum pengacara ini, sudah mencederai kliennya. Padahal apabila tidak ada pemenuhan hak dan lain sebagainya, ada upaya hukum. Sehingga, segala perbuatannya harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas Wildan. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img