.
Thursday, November 21, 2024

Sidang Praperadilan Salah Penetapan Tersangka Dugaan Pembunuhan Vina dan Eky

Dibebaskan Pengadilan, Pegi Bisa Gugat Balik Polisi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Dunia hukum Indonesia sedang geger. Itu lantaran Pegi Setiawan yang semula ditetapkan  sebagai tersangka  oleh Polda Jabar terkait  dugaan  pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan semua gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

“Mengabulkan permohonan praperadilan termohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan sidang putusan praperadilan di Bandung, Senin, (8/7) kemarin.

Gugurnya status tersangka Pegi Setiawan menjadi pelajaran hukum yang harus diperhatikan  aparat penegak hukum di Indonesia. Pegi pun kini bisa melakukan upaya hukum balik.

“Saya melihat apa yang diputuskan dalam praperadilan sudah sangat benar. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, calon tersangka sebelumnya harus diperiksa dulu sebagai saksi. Di tahap penyelidikan. Proses seperti itu,” jelas  Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr Prija Djatmika SH MS. 

Fakta persidangan menyebutkan bahwa Pegi tidak pernah diperiksa sebagai saksi oleh aparat kepolisian dalam hal ini, penyidik Polda Jawa Barat (Jabar). Hal ini yang menjadi kesalahan fatal  penyidik kepolisian.

Inilah yang menjadi hal utama putusan sidang praperadilan  Pegi Setiawan. Sidang memutuskan bahwa proses penetapan tersangka Pegi tidak sesuai dengan prosedural hukum.

“Ya polisi juga manusia. Bisa saja teledor, ini keteledoran,” tegas Prija.

Akibat kedepan yang bisa saja dialami Polda Jabar adalah kemungkinan mendapat tuntutan balik dari pihak Pegi Setiawan. Menurut Prija, jika Pegi merasa dirugikan akibat tindakan Polda Jabar menetapkannya sebagai tersangka, Ia bisa menuntut balik.

Tidak hanya kepada Polda Jabar saja, Prija mengatakan secara hukum Pegi bisa menuntut negara. Yakni Presiden RI, Menteri Keuangan dan Kapolri pun juga bisa dituntut oleh Pegi.

“Bisa menuntut ganti rugi dan rehabilitasi atas kejadian yang ditimpa. Kemungkinan hanya ganti rugi saja, karena belum ada putusan. Kalau ada putusan atau sudah dipenjara bisa menuntut rehabilitasi. Tapi tetap saja bisa diadukan balik,” tegas Prija.

Dilanjutkan Pria, putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Pegi menyatakan bahwa Pegi adalah manusia bebas. Untuk itu saat ini Pegi memang bisa dinyatakan bebas sepenuhnya. Meksi begitu ini bukan berarti Pegi benar-benar lepas dari kaitan kasus Pembunuhan Vina Cirebon.

“Polisi bisa saja mentersangkakan lagi Pegi. Itu jika ada bukti baru. Ingat seorang bisa jadi tersangka karena ada alat bukti. Dan diproses dulu dipanggil menjadi saksi,” tegas Prija.

Meski begitu dari kasus ini, Prija menegaskan bahwa hal ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Agar bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku apapun kondisinya.

Dan bagi masyarakat awam, sidang praperadilan memang menjadi wadah untuk mengontrol dan mengawasi tindakan hukum yang dilakukan aparat hukum. 

Sementara itu  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di  PN  Bandung harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jabar.

“Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami, yang pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Bandung, kemarin.

Benny menilai penyidik Polda Jabar dalam penanganan sebuah kasus harus bisa membedakan antara kasus pembunuhan dengan penipuan.

“Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganan-nya, beda SOP-nya,” tuturnya.

Sebab kata dia, dalam putusan hakim didapati bahwa Polda Jabar tidak sama sekali memberikan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan,” ujar Benny.

Lebih lanjut, dia memastikan Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

“Kami menghormati putusan pra peradilan ini dan tentunya Polda Jabar akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di PN Bandung.

“Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya,” kata Jules.

Jules mengungkapkan saat ini pihaknya sedang memroses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.

“Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan,” tegas dia.

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol  Trunoyudo Wisnu Andiko  mengatakan bahwa Polda Jawa Barat akan patuh terhadap putusan yang sudah ditetapkan oleh PN Bandung.

“Kami patuh pada putusan praperadilan, kemudian Polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal pada saat praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung,” kata Trunoyudo.

Kasus penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Direktur  Dittipidum  Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahadjo Puro mengatakan bahwa putusan praperadilan PN Bandung menjadi bahan evaluasi bersama pihaknya dan jajaran Polda Jawa Barat.

“Kami melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik yang ada. Bagaimana proses itu? Namun, pada prinsipnya, kami yang disampaikan Karopenmas  tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” katanya.

Menurut Djuhandhani, kasus Pegi Setiawan ditangani oleh Polda Jawa Barat dan mendapat asistensi dari Bareskrim Polri.

Asistensi ini, kata dia, menyangkut berbagai aspek, yakni aspek penyidikan dan aspek yang berkembang di tengah masyarakat, kemudian pihaknya mendalaminya.

“Kalau penanganan ini tentu saja masih kami percayakan pada Polda Jawa Barat untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik, tentu saja kami dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada,” ujar Djuhandhani. (ica/ntr/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img