MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kantung parkir Kabupaten Malang belum optimal. Empat bulan pertama di tahun 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang mencatat, perolehan retistribusi parkir masih sekitar 19 persen dari target Rp 23 miliar.
Kasi Terminal Perparkiran Dishub Kabupaten Malang, Hartono menerangkan, pihaknya berupaya menekan dengan melakukan pembinaan dan edukasi terhadap juru parkir (jukir) baru untuk memaksimalkan potensi pendapatan. Utamanya, untuk mengetahui kewajiban retribusinya.
“Kalau pencapaian target belum sesuai plafon. Tetapi kami tetap berupaya, dari pembinaan dan edukasi jukir baru, juga kajian potensi parkir,” tambahnya, kemarin. Upaya lain, lanjut dia, Dishub tengah mengamati peluang parkir kegiatan sosial kemasyarakatan. Sebab, aktivitas masyarakat semakin meningkat pasca dua tahun pandemi Covid-19.
“Yang perlu disadari ada kewajiban retribusi jika menggunakan lahan pemerintah dan lahan seperti sempadan jalan,” jelasnya. Penerapan penarikan retribusi dengan uang elektronik juga perlahan segera diedukasikan. Hartono berujar, elektrifikasi dapat mencegah kebocoran dana yang seharusnya disetorkan ke Dishub.
Ketentuan retribusi perparkiran sendiri adalah 40 persen dari total pendapatan. Sisa uangnya merupakan pendapatan sang jukir. “Contoh, kebocoran terjadi karena dari pendapatan parkir harus diserahkan ke negara 40 persennya. Ketika kita meminta sesuai ketentuan, kadang mereka berkilah. Mereka juga merasa punya hak atas penghasilan itu,” ucapnya.
Berdasarkan data, Dishub Kabupaten Malang mencatat ada sekitar 1.560 jukir resmi. Ia tak menampik, kendati jukir baru mengalami kenaikan, di lapangan masih banyak ditemui jukir yang tidak resmi. Ia mengingatkan, bahwa jukir resmi memiliki nomor dan pemetaan tersendiri, mengenakan rompi khusus, membawa KTA hingga disertai surat resmi.
“Yang ditekankan ke mereka, kewajiban retribusinya ditingkatkan. Seperti ketika ada kenaikan saat momen Lebaran, volume kendaraan meningkat dan membutuhkan parkir,” tambah Hartono. Target yang tinggi tahun lalu, diketahui juga belum mampu terpenuhi. Yakni sekitar Rp 4 miliar di akhir 2022.
Sebabnya beragam, masih kata Hartono, banyak di antara masyarakat yang belum memahami pentingnya retribusi parkir. Selain itu, parkir juga bukan sekadar pendapatan asli daerah (PAD), namun juga mengantisipasi agar tidak terjadi gangguan lalu lintas akibat parkir sembarang tempat di tanah negara. (tyo/mar)