spot_img
Sunday, June 1, 2025
spot_img

Diduga Curi Motor, Residivis asal Jabung Diringkus

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Seorang residivis warga Dusun Sumber Pitu Desa Sukopuro Kecamatan Jabung berinisial MZ, 29, kembali diamankan kepolisian. Ia diamankan diduga kuat sebagai pelaku pencurian motor di area persawahan, Selasa (15/4) pagi kemarin. 

Malang Posco Media

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengungkapkan korban seorang petani bernama Karyanto, 48, warga Kecamatan Jabung. Saat itu, ia sedang bekerja di persawahan bersama saksi di Desa Sekarpuro Kecamatan Pakis.

“Pelaku datang dan langsung membawa kabur motor korban yang ditinggal dalam kondisi kunci masih menempel,” ungkap Bambang.

Pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun begitu menerima laporan,  pihak kepolisian sektor Pakis  bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dengan bantuan warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang beraktivitas di sawah, langsung membawa kabur motor tersebut,” lanjut Bambang.

Hasil pemeriksaan awal oleh kepolisian, diketahui bahwa terduga pelaku, MZ merupakan residivis dalam kasus pembobolan sebuah toko pada tahun 2022. Ia dihukum hampir dua tahun penjara.

“Pelaku pernah menjalani hukuman atas kasus pembobolan toko pada tahun 2022. Setalah bebas, ia kembali terlibat  pencurian kendaraan bermotor. Saat ini penyidik tengah mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus lain,” beber Bambang.

Pihak kepolisian menduga, terduga pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama yaitu memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

“Petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam milik korban, STNK dan fotokopi BPKB sebagai barang bukti,” tambah Bambang.

Terduga pelaku, MZ kini diamankan di Mapolsek Pakis dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (den/jon)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img