spot_img
Saturday, June 14, 2025
spot_img

Diduga Gelapkan Dana, Yayasan Panca Budhi Laporkan Pegawainya

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Seorang pegawai Yayasan Sosial Panca Budhi Malang berinisial ST dilaporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan penggelapan dana layanan persemayaman. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pengurus Yayasan, Hery Kurniawan, didampingi penasihat hukum yayasan, Rabu (11/6) kemarin.

Penasihat hukum yayasan, Yusron Marzuki, menjelaskan dugaan penggelapan ini bermula dari tidak disetorkannya dana pembayaran jasa persemayaman oleh klien ke rekening yayasan sejak pertengahan Mei 2025 lalu. Padahal sesuai prosedur, pembayaran harus diterima oleh admin dan disetorkan ke bendahara yayasan.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh bendahara, ditemukan ada beberapa pembayaran yang tidak masuk. Setelah ditelusuri, kuat dugaan dana tersebut digelapkan oleh ST yang bekerja di bagian administrasi,” jelas Yusron.

Total dana yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp 90 juta. Dana itu seharusnya digunakan untuk pengurusan jenazah dan kebutuhan selama masa persemayaman.

Yusron juga menyebut, kemungkinan lebih dari satu orang terlibat dalam kasus ini. Termasuk oknum dari bagian administrasi dan pengawas internal yayasan. “Nilainya mungkin tidak besar, tapi ini menyangkut integritas. Ini dana masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ketua Pengurus Yayasan, Hery Kurniawan, menambahkan bahwa pihak yayasan telah beberapa kali menegur ST, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, ST tidak menunjukkan itikad baik.

Pihaknya sangat menyayangkan ST yang merupakan bagian dari Yayasan Sosial Panca Budhi, nekat melakukan hal itu. Saat dicecar pertanyaanpun, ST dikatakannya tak bergeming. Tak ada alasan apapun terkait kejadian tersebut.

“Kami sudah berulang kali menegur, bahkan di bulan Juni ini. Tapi yang bersangkutan hanya mengiyakan tanpa tindakan nyata. Tidak ada pembayaran yang masuk, tidak ada alasan yang disampaikan,” ungkap Hery.

Ia menyayangkan tindakan ST yang dianggap mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga sosial yang bergerak di bidang layanan kematian ini. “Ini bukan sekadar nominal. Ini soal amanah, soal kepercayaan masyarakat,” tandasnya.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, laporan masih dalam tahap pengaduan masyarakat dan pelapor sedang melengkapi bukti.

“Setiap laporan pasti kami proses. Kami akan pelajari lebih lanjut kronologi dan dokumen pendukung yang sudah disampaikan ke Satreskrim,” ujarnya. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img