Thursday, August 28, 2025

Diduga Investasi Bodong, Pemuda Singosari Dipolisikan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sejumlah orang yang merasa dirugikan oleh ‘open investasi’ usaha makanan bakso berinisial ZAI, 24, warga Kecamatan Singosari dilaporkan ke pihak kepolisian. ZAI diduga melakukan tindakan penipuan dan atau penggelapan.

Salah satu korban yang melapor, Erni Rosy mengaku awal-awal jumlah korban 30 orang. Kemudian korban terus bertambah setelah ramai viral di media sosial. Namun yang bergerak melapor hanya beberapa orang saja.

“Di Polresta Malang Kota ada dua laporan dan dua saksi. Sedangkan di Polres Malang ada dua laporan dan tiga saksi,” jelas Erni kepada Malang Posco Media, Rabu (27/8).

Ia memperkirakan akumulasi kerugian dari puluhan korban mencapai Rp 800 juta lebih. Terkait kasus ini, Erni membeberkan bahwa ZAI membuka peluang investasi untuk pengembangan warung bakso hingga sembilan cabang dalam kurun waktu kurang satu tahun.

Ia mengetahui informasi tersebut dari jejaring Instagram. Dengan atas kepercayaan dan nilai keuntungan yang dijanjikan, Erni kemudian tertarik menginvestasikan modalnya pada Januari tahun 2024.

“Profitnya (keuntungan) 50 persen untuk founder dan 50 persen untuk investor dari laba penjualan. Profit ditransfer setiap akhir bulan setelah tutup buku,” jelas perempuan berusia 47 tahun tersebut.

Erni telah mengeluarkan modalnya senilai Rp 55 juta untuk investasi pengembangan warung bakso yang dijalankan oleh terlapor, ZAI. Kini ia menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penipuan berkedok investasi ini.

“Per orang menginvestasikan awal-awal per slot Rp 5 jutaan, mulai cabang dua. Kemudian cabang enam Rp 2,5 jutaan, dan cabang tujuh, delapan, dan sembilan per orang Rp 20 juta,” urai warga Tidar Malang, ini.

Namun seiring berjalannya waktu, timbul kecurigaan dari para investor bahwa, pengembangan warung menuai permasalahan. Ada yang sudah tutup, ada yang tidak jualan, adapula hingga tagihan menunggak. Bahkan ada yang tidak ada fisik warungnya.

“Cabang enam tidak buka, hanya dicat dan banner. Sedangkan cabang tujuh, delapan, dan sembilan zonk (tidak ada.red),” imbuh Erni.

Setidaknya tiga kali para investor mendatangi tempat terlapor, ZAI untuk menuntut pertanggungjawaban.

“Terlapor ulur-ulur waktu. Sejak Mei- Juni 2024 kami satu persatu mau tarik dana. Ternyata proses sampai diberikan form penarikan  November 2024, menunggu lagi dua bulan dan tidak ada kejelasan sampai sekarang,” tambah Erni.

Sementara itu, Kanit IV Satreskrim Polres Malang Iptu Transtoto saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan, masih dalam proses penanganan.

“Masih dalam proses penanganan. Kami  sudah minta keterangan dari korban, saksi, dan terlapor,” tambah Iptu Transtoto. (den/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img