.
Sunday, December 15, 2024

Warganet Protes Rawan Macet, Pemkot Cek Semua Perizinan

Diduga Mie Gacoan Salah Izin

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA-Pembangunan restoran Mie Gacoan di Sawojajar jadi atensi serius. Semua perizinannya dicek kembali. Itu karena diduga ada kesalahan perizinanan. Warganet pun ramai-ramai protes lantaran lokasinya di kawasan macet.  

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan menyampaikan pihaknya bakal mengecek perizinan Mie Gacoan. Ini dilakukan karena sebelumnya ada beberapa restoran serupa yang juga belum menyelesaikan perizinannya.

“Kami akan cek semua perizinannya yang usaha ‘mie-mie’ ini. Kalau amdal lalin, tentu itu persetujuan Dishub. Pada intinya, kami tidak menghalangi investasi, namun sudah seharusnya peraturan untuk ditaati apalagi saat ini itu mudah diurus,” tegas Arif. 

Apalagi terbaru diketahui  lokasi dibangunnya restoran Mie Gacoan dengan izin lingkungan kepada tetangga, ternyata tidak sesuai administrasi wilayah. Seharusnya berada di wilayah administrasi Kelurahan Sawojajar. Namun pihak Mie Gacoan mengajukan izin tetangga kepada warga Kelurahan Lesanpuro, yakni kepada warga di  Perumahan Dirgantara.

Untuk diketahui, salah satu akses keluar masuk Mie Gacoan  memang berada di Jalan Dirgantara. Secara administrasi kewilayahan masuk  Kelurahan Lesanpuro. Akan tetapi dari bangunannya sendiri masuk dalam Kelurahan Sawojajar.

“Mie Gacoan itu masuk wilayah kami sebenarnya, di RT 1 RW 6 Kelurahan Sawojajar, bukan kewenangan wilayah RT 3 RW 10 Kelurahan Lesanpuro. Sampai saat ini dari mereka belum pernah bertamu ke sini. Justru mereka (Mie Gacoan) meminta izinnya ke sana,” ungkap Ketua RT 1 RW 6 Kelurahan Sawojajar Bindowo.

Di sisi lain Dishub Kota Malang ketika dikonfirmasi lagi memastikan  pihaknya belum menerima laporan adanya pengajuan dari restoran yang dimaksud. Yakni Mie Gacoan. Apabila pengajuan sudah masuk, pihaknya akan memastikan kebenaran kapasitas seat atau kursi yang diajukan sebagai syarat amdal lalin.

“Kami tidak akan menghentikan atau menghambat investasi, akan tetapi sesuai peraturan bahwa tiap pembangunan harus melakukan pengajuan izin. Apabila (kapasitas) lebih dari 100 seat (kursi) maka harus ada kajian amdal lalin.  Sejauh ini saya masih belum menerima laporan, kami coba cek lagi nanti,” papar Kadishub  Kota Malang Widjaja Saleh Putra kepada Malang Posco Media.

Jaya, sapaan akrab Widjaja Saleh Putra mengaku di lokasi Mie Gacoan di Sawojajar itu memang rawan kemacetan. Sebab di lokasi itu ada enam simpang jalan dengan masing-masing titiknya terdapat trafic light. Sementara di lokasi tersebut, kenyataannya sering terjadi penumpukan kendaraan, terutama jam masuk maupun pulang sekolah dan kantor. Bahkan ekor kemacetan dari Jalan Ranugrati seringkali menyambung sampai Jalan Danau Toba.

“Ya tapi bagaimana, kami sering dihadapkan pada posisi sulit. Di satu sisi mendukung investasi, tapi di sisi lain bangunannya sudah berdiri. Kalau kami hentikan, kami memikirkan karyawan-karyawan yang akan bekerja di sana nanti. Akan tetapi kami akan koordinasikan ini lebih lanjut,” tambahnya.

Terpisah, dikonfirmasi terkait perizinan amdal lalin, manajemen Mie Gacoan mengaku sudah mengajukan perizinannya. “Iya sudah mulai kami masukkan pengajuan untuk rekomendasi teknis amdal lalin. Untuk jumlah kapasitas di Mie Gacoan sendiri, jumlah pastinya sebenarnya menyesuaikan saja. Tapi yang jelas tidak sampai 300 begitu,” terang Muhammad Aziz, Bagian Perizinan PT  Pesta Pora Abadi, perusahaan Mie Gacoan.

Menurut Aziz, masyarakat tidak perlu khawatir sebab pihaknya akan membuat akses keluar masuk hingga parkir yang lebih tertata. Ia menjamin, kepadatan lalin bisa dicegah.

“Berdasarkan pengalaman kami, keluar masuk dan parkir tentu sudah disiapkan sebaik mungkin. Luasan kami masih memadai untuk itu,” tukasnya.

Sedangkan terkait izin lingkungan tetangga, Aziz menyampaikan bahwa pihaknya memang mengacu pada tata ruang dan sertifikat resmi yang dikeluarkan untuk lahan tersebut. Yakni masuk dalam kawasan wilayah Kelurahan Lesanpuro, bukan Kelurahan Sawojajar.

“Lokasi itu dilihat dari tata ruang dan kami ikut sesuai dari BPN. Kalau lihat permasalahan itu, kami juga korban kebijakan publik policy yang belum ada integrasi bidang satu dengan lain. Makanya kita mengajukan sesuai peraturan saja,” kilah Aziz.

Di sisi lain kekhawatiran terjadinya kemacetan dampak dari keberadaan Mie Gacoan Sawojajar ternyata tidak hanya dirasakan masyarakat setempat. Nyatanya, masyarakat dari berbagai wilayah yang sering melewati jalan itu juga merasakan kekhawatiran yang sama.

Hal itu bisa dilihat dari beragam tanggapan warganet  yang mencuat di media sosial milik Malang Posco Media. Yakni di akun Instagram @malangposcomedia yang langsung dipenuhi puluhan komentar meski baru dibagikan beberapa jam.

“Ga banget knp disitu nambah kemacetan,” sebut akun @velisaelda.

“Alangkah baiknya sebelum usaha semuanya harus terstruktur dulu mulai dr kemanfaatan ruang, ijin2 lingkungannya termasuk andalalin,” tutur @nini307_

“Sumpah kaget ak d kono lakok dadi gacoan. Takiro lak RTH. Astaga bisnis ohh bisniss. Jan gak mikir lingkungan blas!,” protes akun @indrabgunawan.

Begitu pula komentar dari akun lain yang senada. Rata-rata mengkhawatirkan lalu lintas akan makin macet dengan keberadaan restoran Mie Gacoan itu. (ian/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img