.
Saturday, December 14, 2024

Diduga Potong TPP, Kejati Jatim Panggil 10 Pejabat Inspektorat Jatim

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Gelombang Pertama Lima Orang, Rabu Besok Lima Orang Lagi

Malang Posco Media, SURABAYA – Sedikitnya lima pejabat Inspektorat Provinsi Jatim, Rabu besok (12/04), akan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Mereka diperiksa atas kasus dugaan pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) pegawai Inspektorat Jatim.

Dikonfirmasi soal di atas, Kabiro Hukum Pemprov Jatim Dr. Lilik Pudjiastuti, S.H., M.H, membenarkan. Menurut dia, Pemprov Jatim tidak menyangkal soal pemanggilan dari Kejati Jatim.

‘’Betul. Betul sekali. Kita punya surat pemanggilannya. Karena surat panggilan ditujukan kepada Pak Sekdaprov Jatim,’’ kata Lilik ketika dihubungi Malang Posco Media (MPM), Selasa siang.

Inspektorat Jatim

Sementara itu dari data yang dihimpun MPM menunjukkan, Kejati Jatim melalui Surat Nomor B-2653/M.5.5/Fd.1/04.2023 yang diteken Adpidsus Ardito Muwqrdi SH. MH, tertanggal 10 April 2023 telah memanggil lima pejabat Inspektorat Jatim.

Ke lima pejabat itu antara lain 1. Hery Santoso (Inspektorat pembantu I), 2. Lilis Kaniwati (Inspektorat pembantu II), 3. Noviandi Cahyoputro ((Inspektorat pembantu III), 4. Drajat Haryono ((Inspektorat pembantu IV) dan Syamsul Huda (Inspektorat pembantu khusus).

‘’Untuk didengar diminta klarifikasi informasinya dengan membawa dokumen-dokumen terkait,’’ tulis Ardito dalam suratnya yang ditembuskan ke Kepala Kejati Jatim dan Asisten Pengawas Kejati Jatim.

Pemanggilan atas lima pejabat Inspektorat Jatim ini, bukan kali pertama. Sebaliknya, pemanggilan ini sebagai tindak lanjut pemanggilan lima pejabat sebelumnya, pada 6 April lalu.

Pejabat yang dipanggil saat itu antara lain 1. Sony Hendra Dharmawan (Kasubag Umum dan Kepegawaian), 2. Taufiqur Rohman (Perencana Ahli Muda Sub Koodinator Progam dan Pelaporan), 3. Adika Muhamad Ibrahim (Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Keuangan)., 4. Aris Soesilowati (Auditor Madya) dan 5. Lilik Anjar Supeni (auditor Madya).

Kejaksaan Tinggi Jatim merasa perlu memanggil mereka berdasarkan Sprint Kajati Jatim Nomor Print-486/M.5.5/Fd.I/04/2023, tertanggal 3 April 2023.

Sementara itu dihubungi MPM, hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat Jatim, Helmy Perdana Putra belum menjawab WA yang dikirimkan MPM. (has)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img