MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Dugaan kasus korupsi di tataran pemerintahan desa kembali terjadi di Kabupaten Malang. Kepala Desa Kalipare Kecamatan Kalipare Sutikno ditahan Polres Malang lantaran diduga melakukan penyalahgunaan dana desa.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat saat dikonfirmasi Minggu (5/6) membenarkan. Kata Ferli, Satreskrim Polres Malang melakukan penangkapan tersebut atas dugaan penyelewengan DD/ADD pada 2019 lalu.
“Betul, bahwa penangkapan kades tersebut karena dugaan korupsi keuangan desa sekitar tahun 2019, saat ini sudah ditahan,” ujar Ferli.
Meski kasus dugaan penyelewengan tersebut pada tahun 2019, kata Ferli, kades tersebut baru dilakukan penahanan karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, perkara tersebut mulai dilakukan penyelidikan sejak tahun 2021. Sedangkan, status sang kades saat ini dikatakan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini sudah ditetapkan tersangka,” ucap perwira dengan dua melati di pundaknya itu.
Menurut informasi yang dihimpun, Inspektorat Kabupaten Malang sebelumnya telah melakukan pembinaan terhadap tersangka. Bahwa tersangka diberi arahan untuk mengembalikan kerugian dana yang telah diselewengkannya. Sutikno diduga telah melakukan penyelewengan dana desa hingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 423 juta.
“Prinsipnya, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk mengawal pelaksanaan pembangunan daerah, agar bisa tepat sasaran,” tambahnya.(tyo/jon)