spot_img
Sunday, June 1, 2025
spot_img

Diduga Serahkan Bayi, Ayah Dilaporkan Istri TPPO

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Miris! Seorang ibu muda di Kota Malang berinisial AP harus melaporkan suaminya sendiri, S, ke pihak kepolisian. Ia menuduh S menyerahkan anak kandung mereka yang masih berusia delapan bulan kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya. Kasus ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota sebagai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kuasa hukum AP, Didik Lestariyono, menjelaskan bahwa tindakan suami kliennya tidak hanya menyakitkan secara moral, tapi juga berpotensi melanggar hukum. Anak berinisial R, diserahkan oleh S kepada keluarga di sebuah perumahan elite di Kecamatan Blimbing tanpa adanya izin dari AP maupun dokumen hukum yang sah.

“Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga. Sejak masa kehamilan, AP dan S sudah pisah ranjang. Klien kami melahirkan sendiri pada April 2024,” terang Didik.

Saat anak berusia tiga bulan, AP dengan niat baik menitipkan anaknya kepada S yang tinggal di Lawang, Kabupaten Malang. Ia berharap anaknya tetap memiliki ikatan emosional dengan ayah kandungnya. Namun, pada Oktober 2024, saat hendak mengambil kembali sang anak, AP justru mendapati buah hatinya telah diserahkan ke orang lain oleh S.

“Ketika mencoba mengambil kembali anaknya dari rumah keluarga tersebut, AP malah diteriaki penculik dan sempat dihakimi warga. Padahal jelas-jelas dia adalah ibu kandung anak itu,” jelas Didik.

Didik menegaskan bahwa penyerahan anak secara sepihak tanpa melalui proses adopsi resmi atau putusan pengadilan merupakan pelanggaran hukum. Apalagi dalam perkara ini, hak asuh anak telah diputuskan jatuh kepada AP.

“Penyerahan anak di bawah umur seperti ini melanggar UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum kini fokus mengawal proses penyelidikan yang sedang berjalan di Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah menerima aduan sejak November 2024 dan kini tengah memeriksa sejumlah saksi.

“Sudah ada tiga saksi yang diperiksa: pelapor, teman pelapor, dan perangkat kelurahan. Dua saksi tambahan akan kami panggil untuk melengkapi proses penyelidikan,” terang Yudi.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut hak anak, integritas keluarga, dan pentingnya prosedur hukum dalam pengasuhan anak. Sementara itu, pihak terlapor, S, hingga kini belum memberikan klarifikasi. (rex/aim)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img