MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Warga Jalan Welirang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang berinisial A, 33 tahun harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan setelah diduga melakukan penipuan hingga puluhan juta terhadap korban yang merupakan kerabatnya, S 43 tahun asal Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan.
Kasus yang menyeret A bermula saat dirinya membutuhkan uang mendesak. Ia lantas meminjam uang Rp 25 juta kepada kerabatnya tersebut dengan jaminan satu unit Toyota Avanza seolah-olah miliknya. “Mobil tersebut ternyata bukan punya pelaku. Itu punya rental,” beber Kapolsek Gedangan AKP Slamet Subagyo kepada Malang Posco Media, Rabu (22/10) kemarin.
Karena masih berhubungan kerabat sehingga korban merasa percaya, kemudian memberikan uang Rp 25 juta untuk jangka waktu dua bulan. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali meminta tambahan uang dengan alasan kebutuhan mendesak, hingga total uang yang diberikan oleh korban, S mencapai Rp 32,5 juta.
Hal tersebut berlangsung di rumah korban Dusun Sumberwangi, Desa Sumberejo, Gedangan, Jumat (10/10) lalu. Namun, korban akhirnya mengetahui mobil tersebut bukan milik pelaku setelah pihak rental datang ke rumahnya. “Korban kemudian melapor ke kami, ” jelas Subagyo. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gedangan bergerak cepat dan menangkap pelaku dua hari setelah kejadian. Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menambahkan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, dokumen kendaraan, dan bukti transfer uang.
Kini pelaku, A mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Malang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga sedang mendalami modus serupa yang dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lainnya. “Penyidik terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tambah Bambang. (den/udi)








