.
Sunday, December 15, 2024

Digelar Bergilir, Ajak 1.500 Linmas Gempur Rokok Ilegal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Sosialisasi Peningkatan dan Peran Masyarakat Terhadap Cukai Ilegal di Kota Batu

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Satpol Pamong Praja Kota Batu bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Malang kembali menggelar sosialisasi Peningkatan dan Peran Masyarakat Terhadap Cukai Ilegal di Wilayah Kota Batu di El Hotel Kartika, Kamis (24/8) kemarin.

Dalam sosialisasi yang mengundang 80 Linmas dari Desa Pandanrejo, Desa Gunungsari, Desa Bulukerto dan Desa Giripurno tersebut bertujuan untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Pada kegiatan tersebut dihadiri Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Chandra Dwi Nanta yang menyampaikan beberapa materi ke peserta. Diantaranya, pengenalan tentang Direktorat Jenderal Bea Cukai, pengenalan barang kena cukai (BKC) dan peruntukan penggunaan DBHCHT.

“Kami memberikan materi tentang praktik cara identifikasi keaslian pita cukai menggunakan pancaran sinar ultra violet (UV). Selain itu tentang pengetahuan tentang penyalah gunaan pita cukai ilegal ataupun tidak sesuai peruntukannya kepada Linmas,” ujar Chandra kepada Malang Posco Media.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) atau izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang didapat Kota Batu sebesar Rp 29,1 miliar. Dana yang diterima akan dimanfaatkan untuk tiga kegiatan meliputi Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas) sebesar 50 persen, bidang penegakan hukum sebanyak 10 persen dan bidang kesehatan 40 persen.

“Sosialisasi yang digelar oleh Satpol PP dengan Bea Cukai Malang ini merupakan kegiatan di bidang penegakan hukum. Sedangkan untuk bidang kesehatan bisa digunakan untuk pemeliharaan prasarana fasilitas kesehatan atau sarana. Kalau untuk Kesmas bisa berupa bantuan bagi buruh asal Kota Batu yang bekerja di pabrik rokok,” bebernya.

Sementara itu ditambahkan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Batu Chaiyi bahwa sosialisasi gempur cukai ilegal dengan mengundang Linmas dikarenakan mereka ikut membantu dalam penegakan Perdes. Sehingga mereka bisa lebih aktif memberikan informasi tentang peredaran cukai ilegal di Kota Batu.

“Namun kami tegaskan bahwa Linmas tidak bisa menindak secara langsung adanya peredaran cukai ilegal. Tapi mereka bisa melaporkan peredaran cukai ilegal ke Satpol PP dan Bea Cukai untuk bisa ditindaklanjuti melalui operasi gabungan yang bersama aparat penegak hukum,” terangnya.

Perlu diketahui, kegiatan sosialisasi tentang Perundang-undangan Bidang Cukai di Kota Batu digelar selama enam kali secara bertahap dan bergiliran dengan diikuti oleh puluhan Linmas di beberapa desa/kelurahan. Sosialiasi digelar secara bertahap dan bergilir kepada sekitar 1500 Linmas di Kota Batu. (adv/eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img