MALANG POSCO MEDIA, PASURUAN – Keuntungan bisnis mengedarkan narkoba jenis sabu membuat Andi Nanang, 32, terlena. Akibatnya, warga Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini harus berurusan dengan kepolisian. Andi dibekuk setelah diketahui menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangannya, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 4,32 gram. Selain barang haram itu, juga disita handphone, bungkus rokok, dan plastik. Semuanya itu merupakan barang bukti kejahatan Andi. Hal ini dikatakan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi.
Dia mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di rumah kos Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Minggu (5/3) malam. Sekitar pukul 23.00. Saat itu, tersangka sedang tiduran di kamar kosnya. Slamet mengatakan, sudah lama tersangka diincaran polisi. Bukan karena sebagai kuli bangunan, namun karena bisnis haramnya.
“Ia tak hanya mengonsumsi sendiri, tapi juga memperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan dari barang haram tersebut,” jelas Slamet. Begitu digerebek di kamar kosnya, tersangka hanya bisa pasrah. Ia merelahan tangannya diborgol dan digelandang polisi ke Mapolres Pasuruan. “Ia kami amankan bersama barang bukti,” katanya.
Setelah diperiksa penyidik, kata Slamet, tersangka berdalih berbisnis narkoba untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Karena, pendapatannya dari kuli bangunan kurang mencukupi. Karena perbuatannya itu, tamatan SMA ini terancam harus meringkuk di balik jeruji besi cukup lama. (rb/mar)