Raperda Penyelenggaraan Kearsipan
MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Raperda Penyelenggaraan Kearsipan ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif Kota Batu Rabu (6/9) kemarin. Payung hukum tersebut dinilai penting oleh eksekutif dan legislatif karena menjadi acuan untuk mengambil kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Pemda mempunyai tanggung jawab menyelenggarakan kearsipan di daerah. Terutama dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan agar berjalan secara efektif dan efisien,” Disampaikan oleh Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai kepada Malang Posco Media.
Agar tercapainya tertib pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja instansi serta aparatur dan pertanggungjawaban Pemda. Maka Raperda ini penting sebagai acuan dalam melangkah dan memberikan penguatan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan
“Selain itu Raperda ini sebagai rangka untuk mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu didukung dengan landasan hukum sebagai pijakan,” imbuhnya.
Sementara itu, disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, berdasar ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab menyelenggarakan kearsipan di daerah.
“Untuk itu Pemkot Batu sangat perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip yang tercipta dari penyelenggaraan pemerintahan di Kota Batu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, penyelenggaraan kearsipan yang baik merupakan tuntutan dalam mewujudkan good governance. Sehingga penyelenggaraan kearsipan sangat penting dalam rangka memberikan kepastian hukum, transparansi maupun aspek akuntabilitas merupakan suatu hal yang harus diwujudkan.
“Arsip itu punya peran penting dalam sebuah lembaga atau organisasi. Baik sebagai informasi atau data dalam mengambil keputusan, hingga menjadi alat bukti ketika terjadi sebuah permasalahan. Oleh karena itu, kami sangat konsen untuk memastikan pembangunan Kota Batu dan penjagaan aset-aset milik Kota Batu melalui penyelenggaraan kearsipan yang benar,” paparnya.
Dengan pengelolaan arsip yang benar akan berdampak dan memberikan kepastian hukum dalam keseluruhan penetapan kebijakan pembangunan saat ini dan masa yang akan datang.
Bahkan, lanjut dia, kebutuhan Perda ini sudah relevan dengan kondisi yang ada saat ini. Mengingat informasi yang dirangkum dan tersimpan dalam arsip menjadi penting untuk dijadikan data dan rujukan dalam penyusunan dan pengambilan keputusan ke depan.
“Nantinya juga perlu dibuat sistem digitalisasi arsip dan online yang dapat diakses oleh publik serta mengacu kepada orisinalitas dan keotentikan data dan informasi, menuju peningkatan mutu pelayanan publik guna mewujudkan kinerja yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Dalam menghadapi era modern saat ini, penting sekali untuk dilakukan system kearsipan secara elektronik disamping teknik kearsipan secara manual. Disamping lebih mempermudah dalam penemuan dan penyajian informasi yang cepat dan lengkap, system kearsipan secara elektronik ini juga memiliki keakuratan dalam penyimpanan data yang tinggi serta penyajian informasi lebih terpusat.
“Namun semuanya harus ditunjang dengan Sumber Daya Manusia dan peralatan elektronik yang menunjang. Sehingga mampu meningkatkan profesionalisme pengelolaan penyelenggaraan arsip. Jangan sampai Perda dibuat tapi SDM dan sarpras tidak dipenuhi,” terangnya.
Terpenting lagi, melalui Raperda kearsipan ini diharapkan mampu diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa sebagai acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Serta DPRD berharap adanya Perda tersebut dapat mendukung terwujudnya tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tentunya dengan sistem yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
“Kami DPRD berharap agar kearsipan dapat dilaksanakan dengan cara digitalisasi. Sehingga mampu mengatasi masalah-masalah konvensional kearsipan yaitu dapat mengatasi masalah fisik arsip,” pungkasnya. (eri)