.
Friday, December 13, 2024

Digitalisasi Pembayaran Pajak Tingkatkan Pendapatan Daerah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Di era digital saat ini, transaksi keuangan semakin terfasilitasi dan cepat melalui perangkat smartphone. Tidak hanya untuk pembelian pulsa, masyarakat bahkan kini dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui berbagai platform digital.

Hal ini tercermin dari hasil survei yang dilakukan oleh Jakpat, yang mencatat bahwa sebanyak 80 persen dari responden telah melakukan pembayaran PBB melalui platform e-commerce dan/atau e-wallet dalam satu tahun terakhir. Sementara itu, 58 persen memilih membayar melalui ritel modern dan tradisional, dan 56 persen memilih untuk melakukan pembayaran PBB melalui lembaga perbankan, termasuk layanan m-banking & internet banking. Data ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong Program Percepatan dan Perluasan Digital Daerah (P2DD).

“Digitalisasi pembayaran pajak melalui jalur digital juga berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah. Berdasarkan data realisasi pajak untuk semester pertama tahun 2023, tercatat bahwa nilai transaksi PBB melalui platform digital mencapai Rp 5,5 triliun, sedangkan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 22,7 triliun,” kata Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Lokal dan Keuangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Ferry Irawan.

Ferry secara rinci menguraikan pembayaran PBB melalui kanal digital mencapai Rp1,50 triliun, melalui kanal semi digital sebesar Rp139 miliar, dan melalui kanal non tunai mencapai Rp3,9 triliun. Untuk pembayaran PKB, nilai transaksi melalui kanal digital mencapai Rp2,9 triliun, melalui kanal semi digital sebesar Rp3,3 triliun, dan melalui kanal non tunai mencapai Rp16,4 triliun.

“Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Satgas P2DD mengenai Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) pada Semester I tahun 2023, sebanyak 399 dari total 543 Pemerintah Daerah (Pemda) berada pada tingkat digital,” terangnya.

Dalam penggunaan kanal secara lebih rinci, terungkap bahwa 513 Pemda sudah menggunakan platform digital seperti eBanking, QRIS, dan e-commerce. “Sementara itu, Pemda lainnya masih menggunakan kanal semi-digital dan non-tunai,” kata Ferry.

Ferry menilai bahwa kondisi tersebut akan semakin mendorong digitalisasi dalam lingkup pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya terus memberikan dukungan, termasuk penguatan regulasi melalui penetapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut mencakup ketentuan yang mendorong digitalisasi transaksi pemerintah daerah, dan telah diuraikan dalam bentuk peraturan teknis di tingkat menteri maupun tingkat daerah.

“Setiap tahunnya, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dilaksanakan sebagai langkah konsolidasi program kerja pusat-daerah untuk mendukung kebijakan P2DD, yang dipimpin langsung oleh Presiden RI,” tambah Ferry.

Survei Jakpat juga mencatat, platform e-commerce dan e-wallet menjadi layanan yang paling dipercaya untuk membayar pajak digital dengan persentase 48 persen. Diikuti oleh pembayaran melalui ritel modern/tradisional dengan 27 persen serta pembayaran melalui bank dengan 25 persen.

Hal ini juga dilihat dari salah satu e-commerce, yaitu Tokopedia, yang mencatat nilai transaksi melalui fitur PBB online meningkat hampir 50 persen pada kuartal I 2023 dibandingkan kuartal I 2022. Salah satu provinsi yang telah memanfaatkan pembayaran pajak via digital adalah Jawa Timur. Kasubdid PDL Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Ainur Holismengakui, bahwa penerimaan PKB dari Tokopedia sangat menunjang bagi aspek pelayanan di wilayah Jawa Timur. “Untuk sosialisasi ke masyarakat kami lakukan secara masif melalui media sosial termasuk e-commerce dan lain-lain, yang sampai saat ini sangat dipahami oleh masyarakat sebagai pilihan pembayaran,” tambahnya. (aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img