MALANG POSCO MEDIA – Pengumuman resmi hasil Pilkada di Kabupaten Malang bisa jadi akan tertunda. Hal itu menyusul adanya gugatan pasangan Gunawan-Dr Umar Usman (GUS) ke Mahkamah Konsititusi. Pasangan GUS menggugat KPU Kabupaten Malang sebagai penyelenggara Pilkada 2024 terkait dengan Penetapan Hasil Pemilihan (PHP) umum Bupati Kabupaten Malang.
Ada beberapa materi yang digugat ke MK. Di antaranya persyaratan pencalonan, pelanggaran saat kampanye dan pelanggaran pidana kampanye. Gugatan yang dilayangkan 7 Desember lalu itu sudah diterima di MK dan tinggal menunggu jadwal sidang. KPU Kabupaten Malang pun siap meladeni gugatan yang dilayangkan kuasa hukum GUS.
Gugatan dalam proses Pemilu, termasuk Pilkada adalah hal yang lumrah. Gugatan tidak boleh disikapi dengan tindakan yang kontraproduktif. Karena ranah hukum menyediakan kesempatan bila ada sengketa hasil Pilkada. Waktu yang disediakan harus digunakan sebaik-baiknya bila memang ada hal-hal yang memang perlu disengketakan di MK.
Biarkan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan dan menyelesaikan segala sengketa Pilkada yang diajukan. MK juga yang punya wewenang untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan memenuhi syarat formal atau tidak. Bila ditolak sama MK, maka pihak pemohon pun harus menerima dengan lapang dada. Termasuk apapun keputusan dalam sidang MK.
Semua pihak harus sama-sama sabar dan tenang. Yang menggugat juga jangan atraktif. Dan pihak yang digugat juga jangan emosional. Ini ranah hukum, maka sikap yang bijak adalah menghadapi dengan tindakan hukum juga. Biar MK yang nanti akan memutuskan keputusan akhirnya.
Kini saatnya MK bertindak tegas dan adil. Karena keputusan yang akan dihasilkan bisa berdampak besar. Per Selasa (10/12) kemarin saja MK telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi. 166 permohonan sengketa pemilihan bupati, 39 permohonan sengketa pemilihan walikota, dan satu permohonan sengketa pemilihan gubernur.
Gugatan ke MK tak semata-mata demi kemenangan atau ketidakpuasan. Namun lebih dari itu, demi penyelenggaraan Pilkada yang lebih baik ke depannya. Kalau memang ada kesalahan dan pelanggaran perlu diluruskan. Dan bila tidak, maka MK yang berhak dan punya wewenang memutuskan perkaranya.(*)