MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Pemkot Malang akan kembali memantau ketat kegiatan wisata melibatkan bus dan anak-anak sekolah. Ini menyusul kembali adanya kejadian kecelakaan bus wisata rombongan pelajar di Kota Batu. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana mengatakan pihaknya sudah membuat aturan izin bagi semua sekolah.
Setiap sekolah yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota menggunakan bus harus mendapatkan izin. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang akan melihat perlengkapan izin tersebut. Beberapa syarat izin tersebut antara lain seperti kejelasan administrasi profil bus, kegiatan yang akan dilakukan, termasuk siapa nama pengemudinya.
“Sebenarnya sudah tahun lalu, kami mengimbau karena sering kecelakaan saat rekreasi. Kan sempat studi tiru dan outing kelas disarankan tidak boleh, tapi Kota Malang berbeda. Menurut kami, kecelakaan yang terjadi itu akar permasalahannya ada di bus,” tegas Suwarjana, Jumat (10/1) kemarin.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra memberikan beberapa tips bagi masyarakat agar bisa memilih kendaraan yang layak untuk berwisata atau keperluan lain dengan melibatkan banyak orang. Jika sekolah ingin menggunakan jasa transportasi dari penyedia perjalanan wisata, disarankan saat proses kontrak hal-hal mengenai keamanan diutamakan.
Pihak sekolah juga harus melihat langsung kondisi bus sebelum kontrak betul-betul disepakati. Widjaja menyarankan meminta dokumen uji kir kepada penyedia jasa untuk mengetahui kondisi bus.
Kendaraan yang lolos uji kir dipastikan memiliki kelayakan berkendara. Uji kir dilakukan setiap enam bulan sekali. Jika dalam uji kir ditemukan kendaraan yang tidak layak, maka tidak akan keluar surat keterangan lolos uji kir.
“Jadi saat uji kir itu diperiksa semuanya, remnya, kemudian bentuk badan kendaraan juga diperiksa,” kata Widjaja.
Jika syarat administrasi sudah memenuhi semuanya, pihak sekolah juga harus mengetahui nama personel yang akan mengoperasikan kendaraan. Siapa nama sopir dan para pembantunya. Widjaja bahkan mengimbau agar ada surat keterangan resmi bebas obat-obatan terlarang dari para kru bus. “Termasuk SIM-nya dilihat. Itu bisa dicek maksimal dua hari sebelum keberangkatan. Jika kendaraan yang datang tidak sesuai isi kontrak, bisa dibatalkan kesepakatan yang sudah dijalin. Jangan sungkan mengatakan itu demi keselamatan bersama,” pungkas Jaya sapaannya. (ica/aim)