.
Saturday, December 14, 2024

Dikbud Seleksi 25 Sekolah Penggerak

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dalam kurun waktu dua tahun mendatang pemerintah Indonesia terus menggalakkan sekolah penggerak. Program sekolah penggerak adalah suatu upaya dalam mewujudkan visi pendidikan yang akan menjadikan Indonesia maju berdaulat, mandiri dan kreatif. Program tersebut juga merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya.

Di Kota Malang saat ini sudah ada beberapa kepala sekolah yang sedang menjalani tahap seleksi untuk menjadi sekolah penggerak. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana SE, MM.

“Kalau pendaftaran sudah dibuka, saat ini tahap seleksi. Untuk kuota, kami membatasi sekitar 25. Terdiri dari SD dan SMP negeri. Tapi tidak menentu. Bisa bertambah atau berkurang,” ucapnya, beberapa waktu yang lalu.

Sekolah penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri dan swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan secara bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menerapkan program sekolah penggerak.

Nantinya, sekolah penggerak akan fokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencangkup kompetensi dan karakter. Dengan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Sehubung dengan itu, Kota Malang tengah bersiap diri.

Dalam mempersiapkan calon sekolah penggerak, Dinas Pendidikan Kota Malang mengadakan sosialisasi tentang sekolah penggerak dan kurikulum prototipe. Dikarenakan, kurikulum prototipe dianggap cocok untuk diterapkan di sekolah penggerak.

Kurikulum prototipe sendiri merupakan kurikulum yang berbasis kompetensi untuk mendukung pemulihan pembelajaran dengan menerapkan pembelajaran berbasis proyek atau Project Based Learning (PBL).

Selain itu, ada beberapa syarat untuk menjadi sekolah penggerak. Antara lain, kepala sekolah maksimal berumur 56 tahun, dengan masa kerja empat tahun tanpa dimutasi atau berpindah. Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya satu kali masa tugas. Dan terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

Serta melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, dan zat adiktif jika dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap II. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang atau berat sesuai ketentuan peraturan Undang-undangan. Menjadi sekolah penggerak juga harus mendapatkan izin dari kepala daerah. “Kepala sekolah boleh pindah atau mutasi asalkan sesama sekolah penggerak. Selain itu tidak bisa,” lanjut Suwarjana.

Untuk mempersiapkan kriteria tersebut, diadakan sosialisasi untuk mendapatkan uji klinik secara langsung dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK).

Suwarjana menyampaikan jika telah menjadi sekolah penggerak akan dilakukan pelatihan, pembinaan, dan mendapatkan dana untuk pendamping dari pusat.

Menjadi sekolah penggerak juga memiliki beban dipikul. Seperti harus memiliki tujuan atau visi serta mampu mengambil keputusan strategi untuk kelangsungan pendidikan anak. “Kepala sekolah dinyatakan sukses apabila berhasil menjadi suatu sekolah menjadi tempat pembelajaran yang baik,” pungkasnya. (mda/imm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img