MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kabupaten Malang dilarang melibatkan siswa senior. Larangan itu tertuang dalam surat Dinas Pendidikan Kabupaten Malang nomor 400.3.5/3/07/35.07.301.
“Betul, untuk kegiatan MPLS dilarang melibatkan siswa senior. Baik itu kakak kelas ataupun alumni sebagai penyelenggara,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji. Larangan ini telah disampaikan jauh hari sebelumnya. Bahkan pihaknya sengaja membuat surat terkait penyelenggaraan MPLS.
“Tidak melibatkan siswa senior ini sesuai dengan Surat Edaran Sekjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 19012/A.J4/PK.01.01/2024 tanggal 19 Juni 2024. Tidak terlibatnya siswa senior ini tujuannya agar kegiatan berjalan lebih efektif, dan peserta MPLS betul-betul memahami atau mengenali lingkungan sekolahnya,’’ tambah Suwadji.
Dia menjelaskan MPLS merupakan kegiatan pertama bagi peserta didik baru di sekolah. Ini bertujuan untuk pengenalan program, tata kelola, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur sekolah.
“Sesuai dengan Permen Pendidikan dan Kebuyahaan RI no 18 tahun 2016 tentang MPLS bagi siswa baru dalam pelaksanaan MPLS perlu dilakukan kegiatan yang bermanfaat, bersifat memperkuat karakter, edukatif, kreatif . Tujuannya untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak, dan nyaman baik bagi peserta didik,’’ tambahnya.
Selain melarang keterlibatan siswa senior Dinas Pendidikan juga meminta panitia MPLS di masing-masing SMP se Kabupaten Malang memperhatikan, pertama adalah perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru. Pelaksanaan MPLS dilakukan di lingkungan sekolah.
“Kecuali sekolah yang tidak memiliki fasilitas memadai maka MPLS dapat dilakukan di luar sekolah,’’ tambah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang ini. Yang pasti Suwadji juga mengatakan bahwa selama MPLS panitia wajib menggelar dengan bentuk kegiatan yang bersifat edukatif. (ira/mar)