Wednesday, October 29, 2025
spot_img

Dilarang Nongkrong di Warung Kopi, Lansia Dianiaya Pria Mabuk

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Seorang pria lanjut usia di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, menjadi korban penganiayaan hanya karena menolak permintaan seorang pengunjung mabuk yang ingin nongkrong di warung kopinya. Insiden yang terjadi di warung kopi Pak Dji, Jalan Ki Ageng Gribig I, pada Minggu (12/10) itu kini berujung di meja hukum setelah pelaku berhasil diamankan polisi.

Korban diketahui bernama Suwadji (75), pemilik warung kopi sederhana yang kerap disinggahi warga sekitar. Siang itu, seorang pria bernama MDO alias Ceceh (47), warga Jalan Santoso Kota Malang, datang dalam keadaan mabuk sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut Plh Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iryanto, peristiwa bermula ketika korban hendak menutup warungnya.

-Advertisement- HUT

“Tiba-tiba pelaku datang dalam kondisi mabuk dan meminta izin untuk nongkrong di warung tersebut. Permintaan itu ditolak korban, yang membuat pelaku marah dan mengintimidasi korban,” ujarnya, Senin (27/10).


HUT

HUT

Tak terima ditolak, pelaku langsung menyerang. “Pelaku kemudian mengunci leher korban dengan lengan kirinya dan memukul menggunakan tangan kanan,” terang AKP Sugeng.

Dua warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu segera melerai dan menyelamatkan korban dari amukan pelaku. Namun, akibat penganiayaan tersebut, Suwadji mengalami luka robek di bawah mata kiri dan pembengkakan pada wajah, hingga harus mendapat perawatan di RSUD Dr Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang bergerak cepat. Empat hari kemudian, Kamis (16/10) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Kelurahan Cemorokandang tanpa perlawanan.

“Pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek Kedungkandang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah kami tahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” tambah AKP Sugeng.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa korban, saksi-saksi, dan melakukan visum di rumah sakit sebagai bukti tambahan. Berkas perkara kini tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (rex/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img